HUKUM  

Puspom TNI Nyatakan Keberatan Penetapan Kabasarnas Sebagai Tersangka

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dirinya mendapatkan informasi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Menurutnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dinilai mengabaikan aturan militer.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, usai menerima informasi soal OTT, pihaknya langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi. Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Ia mengatakan, saat itu ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” katanya.

Alih-alih menjalankan kesepakatan tersebut, Marsda Agung mengatakan lembaga antirausah itu malah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas dan Letkol ABC.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, supaya seluruh prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Ia menyebutkan, setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka terkait  dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas, pada periode 2021-2023.

Sumber: asumsi.co

[nug]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *