KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Wacana denda damai untuk pelaku korupsi menuai polemik pro kontra di masyarakat. Sebelumnya wacana tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
Atas pernyataannya yang kontroversial tersebut, Supratman Andi Atgas mengklarifikasi pada Jumat 27 Desember 2024 setelah sebelumnya menyebut bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai.
Supratman menjelaskan, bahwa denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi
“Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman menegaskan, bahwa meskipun kasus korupsi dan kerugian ekonomi sama-sama merugikan negara, mekanisme penanganannya berbeda.
Menyusul polemik yang terjadi, Supratman meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin muncul akibat pernyataannya.
“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan melalui denda damai.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menggunakan mekanisme denda damai untuk memberikan ampunan kepada koruptor.
“Itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu,” jelasnya.
[nug/red]