KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kebijakan impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka, mendorong sejumlah kalangan agar Kejaksaan Agung memeriksa kebijakan impor gula Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.
“ Kejaksaan harus mengungkap, apakah kebijakan impor-impor gula oleh menteri-menteri berikutnya, sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Yudi Purnomo Harahap, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat [1/11/2024].
Kejagung, kata Yudi, semestinya tidak berpuas diri dengan hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
Yudi mendorong Kejagung mengembangkan perkara ini dan memberantas mafia impor gula sampai tuntas. Dengan tindakan tegas ini, menurut dia, masyarakat akan menerima dampak positif.
“ Masyarakat akan mendapatkan harga gula yang layak serta penerimaan negara tidak bocor,” kata dia.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini juga mendesak Tom Lembong menjadi justice collaborator dengan mengungkap jaringan mafia impor.
Menurutnya, pengusaha importir gula yang diuntungkan dari kebijakan Tom Lembong 9 tahun silam, saat ini sudah sangat mungkin bisnisnya menggurita dan bahkan menjadi mafia impor.
Sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong tentu mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin impor.
Sebab, sebelum menjabat Mendag, Tom Lembong dikenal sebagai orang profesional dan memenuhi standard operating procedure [SOP].
“ Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya izin impor gula,” kata Yudi.
Adapun Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong adalah Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), hingga Zulkifli Hasan (2022-2024).
[nug/red]