KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mensikapi tudingan mempersulit terbitnya Surat Izin Praktek (SIP) dokter , yang membuat lesu produksi dokter dan berakibat pada minimnya rasio ketersediaan dokter dalam negeri,dibantah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Adib Khumaidi, menegaskan, jika ditemukan kejadian seperti itu di lapangan, maka hal itu tindakan individual.
“Itu problem oknum. Kalau dikatakan ada atau tidak rekomendasi yang dipersulit, banyak itu nominal, berapa jumlahnya?” ujar Adib Khumaidi,dikutip strateginews.id, dari Kompas.com, Sabtu, 15 Juli 2023.
Isu IDI mempersulit terbitnya SIP ini mencuat selama penyusunan Rancangan Undang-undang Kesehatan yang kini telah disahkan menjadi undang-undang, yang ditolak keras IDI.
Adib mengungkapkan, kali pertama duduk sebagai ketua IDI, dirinya justru menyelesaikan kasus penghalang-halangan praktik dokter di satu wilayah. Namun demikian, ia tidak membantah kasus-kasus semacam itu mungkin saja terjadi di lapangan.
“Pasti ada oknum, di mana pun, di institusi mana pun,” ujar Adib.
“Saya tidak katakan permainan. Karena kalau kita bicara permainan, bicara data, berapa persen yang dipersulit?” imbuh dia.
Adib berani menjamin bahwa ia dan koleganya siap turun tangan dan menuntaskan masalah seandainya ditemui kasus dokter-dokter dipersulit penerbitan SIP-nya, maupun Surat Tanda Registrasinya (STR).
IDI sebelumnya juga mengklarifikasi pihaknya hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan. Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta. Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan. Selama lima tahun, iuran perhimpunan yang dibayar oleh dokter mencapai Rp 6 juta.
Kemudian, terdapat pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) elektronik IDI sekitar Rp 30.000. Lalu, biaya rekomendasi praktik yang disepakati Rp 100.000 per 5 tahun untuk satu SIP. Untuk re-sertifikasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp 100.000. Biaya-biaya itu diperlukan untuk melakukan aktivitas dan upaya mendukung program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sumber: Kompas.com
[nug/red]












