Jurus jitu berkelit agar tidak jadi korban mafia tanah

Teks foto: Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat terus menghantui berbagai daerah di Indonesia. Modus operandi mereka semakin beragam dan canggih, tak jarang membuat korban kehilangan aset berharga seperti tanah dan bangunan.

Agar Anda tidak menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan ini, penting untuk memahami cara kerja mereka dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Mafia tanah umumnya bergerak dengan memanfaatkan celah hukum, kelemahan administrasi pertanahan, atau bahkan dengan tindakan intimidasi dan pemalsuan dokumen.

Mereka bisa menyasar tanah kosong, tanah sengketa, atau bahkan properti yang sudah memiliki pemilik sah namun kurang waspada.

Berikut ini adalah beberapa jurus jitu yang dapat Anda terapkan untuk menghindar jadi korban mafia tanah, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN:

1.Teliti dan Verifikasi Keabsahan Dokumen Tanah:

Ini adalah langkah krusial sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Jangan pernah terburu-buru dan percayakan sepenuhnya pada penjual atau perantara. Lakukan verifikasi keaslian dan keabsahan dokumen tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Akta Jual Beli (AJB), ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pastikan nama pemilik, luas tanah, dan batas-batasnya sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

2.Jangan Ragu Melakukan Pengecekan Riwayat Tanah:

Selain keabsahan dokumen saat ini, penting juga untuk mengetahui riwayat kepemilikan tanah. Apakah tanah tersebut pernah bermasalah atau dalam sengketa? Anda bisa meminta bantuan notaris atau langsung melakukan pengecekan di BPN untuk melihat riwayat peralihan hak atas tanah tersebut.

3.Pastikan Ada Patok Batas Tanah yang Jelas:

Pastikan tanah yang Anda beli atau miliki memiliki patok batas yang jelas dan terukur. Jika patok hilang atau tidak jelas, segera lakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok yang sah dengan melibatkan petugas BPN atau juru ukur berlisensi. Ini akan mencegah klaim batas tanah di kemudian hari.

4.Aktif Mengawasi dan Memelihara Properti:

Bagi Anda yang memiliki tanah atau properti yang belum dimanfaatkan, jangan biarkan terbengkalai. Lakukan pengawasan rutin, pasang tanda kepemilikan yang jelas, dan jika memungkinkan, pagarilah. Tanah yang tidak terawat seringkali menjadi incaran mafia tanah.

5.Libatkan Notaris atau PPAT Tepercaya dalam Transaksi:

Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau properti, selalu libatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tepercaya dan memiliki reputasi baik.

Mereka memiliki pengetahuan dan kewenangan untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan Anda sebagai pembeli atau penjual.

6.Dokumentasikan Setiap Transaksi dan Komunikasi:

Simpan dengan baik semua dokumen terkait dengan transaksi tanah atau properti, termasuk perjanjian, kuitansi pembayaran, dan surat-menyurat lainnya. Dokumentasikan juga setiap komunikasi dengan pihak terkait. Bukti-bukti ini akan sangat berguna jika terjadi sengketa di kemudian hari.

7.Waspadai Tawaran Harga yang Terlalu Murah:

Harga properti yang jauh di bawah harga pasar wajar patut dicurigai. Bisa jadi properti tersebut bermasalah atau menjadi objek praktik penipuan mafia tanah. Lakukan riset harga pasaran di sekitar lokasi properti sebelum tergiur dengan tawaran yang tidak realistis.

8.Jangan Ragu Melaporkan Aktivitas Mencurigakan:

Jika Anda melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar tanah atau properti Anda, seperti orang asing yang melakukan pengukuran tanpa izin atau mencoba memasang plang kepemilikan palsu, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti RT/RW, kelurahan, atau kepolisian.

9.Manfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL):

Pemerintah terus berupaya memberantas mafia tanah melalui program PTSL. Jika wilayah Anda termasuk dalam program ini, segera manfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan tanah Anda secara resmi agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

10.Tingkatkan Kesadaran Hukum Pertanahan:

Bekali diri Anda dengan pengetahuan dasar mengenai hukum pertanahan dan prosedur administrasi pertanahan, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/5/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *