Oleh : Rohmat Selamat, SH, M.Kn
Belakangan, istilah CSR semakin sering kita dengar dan CSR acap kita hubungkan dengan kegiatan perusahaan. Namun, apakah sebenarnya CSR itu? Corporate Social Responsibility (CSR) sering diidentikan dengan kegiatan sosial suatu perusahaan, bahwa suatu perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan/ laba, tapi juga harus memiliki nilai-nilai sosial. CSR kadang juga disebut sebagai Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP).
Di era modern ini setiap perusahaan, khususnya perusahaan besar berkompetisi melaksanakan kegiatan CSR dengan berbagai bentuk yang menarik dan kreatif, sehingga bukan hanya pesan sosial yang berusaha disampaikan sebuah perusahaan kepada publik. Melalui aktivitas CSR, sebuah perusahaan bukan hanya melakukan sebuah kewajiban dan tanggung jawab, melainkan juga meningkatkan image / citra perusahaan itu sendiri di mata publik.
Ditinjau dari sejarah, kelahiran CSR terkait dengan hadirnya buku John Elkington yang berjudul Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) yang semakin memopulerkan istilah CSR yang mulai digunakan pada tahun 1970.
Dalam buku tersebut, Elkington mengemas CSR dalam tiga fokus yang biasa disingkat 3P, yaitu Profit, Planet dan People. Berikut adalah penjabarannya. Profit, perusahaan harus berorientasi untuk mencari laba atau keuntungan ekonomi yang memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi dan berkembang. People, perusahaan memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Karena antara perusahaan dengan manusia tidak mungkin dapat dipisahkan.
Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR berupa pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana kesehatan dan pendidikan, penguatan kapasitas ekonomi masyarakat lokal melalui wirausaha, dan bahkan terdapat pula perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat.
Plannet, perusahaan memiliki terhadap ekologi, lingkungan hidup dan keberlanjutan keanekaragaman hayati (biodiversity). Beberapa program CSR yang berpijak pada prinsip ini biasanya berupa penanaman pohon, pelepasan ikan, penyediaan sarana air bersih, perbaikan sarana permukiman, serta pendampingan dan pengembangan pariwisata (ekoturisme) (Porter, 2002 ).
Corporate Sosial Responsibility atau CSR merupakan wujud aksi sosial yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, CSR perusahaan harus hadir membantu pemerintah dalam menangani berbagai masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, minimnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Keberadaan PT Star Energy di wilayah Kabupaten Bogor
Sebagaimana tujuan dari implementasi Sosial Corpoate Responsibility (CSR), hadirnya PT Star Energy di wilayah Kabupaten Bogor, harus mampu menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait Kesehatan.
CSR dan bonus produksi Star Energy, akan lebih bermanfaat untuk menggratiskan biaya rumah sakit bagi warga.
Persoalan CSR ini kadang rumit, sering pemanfaatannya tidak menyentuh persoalan pokok yang ada di masyarakat. Jika kita merujuk pada arti dan tujuan, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari operasi perusahaan. Artinya, tanggung jawab sosial dari CSR tersebut sebagai bentuk keterlibatan dari perusahaandalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan tunjangan untuk pendidikan maupun Kesehatan.
Keberadaan PT Star Energy yang saat ini mengembangkan energi panas bumi di Gunung Salak Kabupaten Bogor, harus bisa memberi manfaat untuk masyarakat.
Masyarakat tentu kita berharap keberadaan PT Star Energy bisa membawa manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat. Terkait soal CSR ini, alangkah lebih baik bisa dialokasikan untuk menggratiskan biaya berobat bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu. Saat ini faktor kesehatan merupakan hal penting, banyak saudara-saudara kita, yang tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya.
Terdapat tiga tahapan CSR perusahaan. Tahap pertama adalah corporate charity, yakni timbulnya dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan. Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yang merupakan dorongan kemanusiaan, biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
Sedangkan tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial.
Pembangunan untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama tentu tidak dapat dijalankan oleh pemerintah saja. Diperlukan partisipasi aktif dan nyata dari masyarakat dalam proses pembangunan, salah satunya partisipasi perusahaan melalui program CSR.
PT Star Energy menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. Kedua, kegiatan Corporate Social Responsibility merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial.
Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan . Ketiga, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia secara filosofis sesungguhnya telah tertanam dalam jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini identik dengan sila kelima Pancasila. Begitupun dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berisi ketentuan bahwa : “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat”.
Ini berarti bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Nusantara harus bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi peningkatan kualitas dan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pembangunan yang dilaksanakan haruslah merupakan bagian dari upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Hal terpenting, pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Semoga keberadaan PT Star Energy bisa membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
[red]