KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan aturan, soal fasilitas kantor bagi karyawan yang bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Adapun beleid yang diteken pada Selasa (27/6/2023) itu, mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1), seperti dikutip dari aturan tersebut.
Di dalam aturan itu, disebutkan pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun, dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Sedangkan, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari setahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
“Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
- tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” lanjut bunyi Pasal 2 ayat (7).
Berikut daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikenai pajak:
- Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp 3 juta.
- Kedua, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya (pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak jika diterima bukan untuk menunjang pekerjaan).
- Ketiga, fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan terkait otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, juga semua jenis olahraga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk setiap pegawai dalam setahun.
- Keempat, fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan. Misalnya, apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu sebulan.
- Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
- Keenam, kupon makanan atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja karena dinas luar.
[asumsi/red]












