KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan DPR menetapkan biaya haji 2023 sebesar Rpp49,8 juta. Kesepakatan ini diputuskan melalui Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2/2023).
Menteri Yaqut mengatakan, keputusan biaya haji di Arab Saudi ini dihitung berdasarkan sejumlah komponen. Di antaranya, meliputi biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan haji, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Karena ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana,” kata Yaqut melalui keterangan persnya, Rabu (15/2/2023).
Ditambahkan Yaqut, dalam pertimbangan yang diputuskan pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau setara 55,3 persen. Sedangkan, penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 atau senilai 44,7 persen.
Sementara itu, durasi tinggal jamaah selama di Tanah Suci masih ditetapkan selama 40 hari. Adapun durasi masa tinggal haji ini, kata Menag bukan hanya berkaitan dengan pemerintah Arab Saudi, tetapi juga otoritas penerbangan setempat (General Authority of Civil Aviation/GACA).
Terkait jangka waktu tinggal jamaah selama menjalankan ibadah haji ini, Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan lobi dengan pihak-pihak terkait agar durasinya bisa tak terlalu lama.
“Sekarang masih 40 hari. Ke depan kita berusaha, lobi-lobi dengan Saudi dengan pihak otoritas penerbangan Saudi. Apakah mereka mengizinkan lapangan udara lain dipakai jamaah haji Indonesia atau tidak,” ujarnya.
[sam/red]












