KINERJAEKSELEN.co, Morowali, Tersiar kabar soal adanya perusahaan di Kabupaten Morowali, yang menunggak pajak dengan angka fantastic, sebagaimana ditulis dalam halaman Website DJP (djponline.pajak.go.id) yang menyebutkan ‘Jurusita KPP Pratama Poso Sita Aset Penanggung Pajak’.
Tidak main-main tunggakan perusahaan itu mencapai angka yang sangat besar yakni Rp1,2 Triliun, sebagaimana yang dituturkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Danu Satya Wiguna.
“Betul telah dilakukan penyitaan atas aset Penanggung Pajak berupa kendaraan operasional karena belum melunasi utang pajak sebesar Rp1,2 triliun,” tutur Danu, dikutip dari djponline.pajak.go.id.
Belum diketahui alasan petugas enggan menyebutkan lebih rinci nama perusahaan juga pemilik perusahaan penanggung pajak tersebut, tidak hanya konfrimasi media, yang tidak dijawab oleh petugas pajak Bungku, dalam tulisan yang dirilis di Website resmi DJP, juga tidak dibeberkan nama perusaan serta nama pemiliknya, namun demikian, sikap serius dan tindakan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang ingin dinilai serius dalam penangan sumber penerimaan pajak, ditegaskan dengan tunggakan 1,2 triliun petugas menyita 2 mobil truck yang disita langsung oleh Danu Satya Wiguna, selaku JSPN KPP, Pratama Poso dan Amor KP2KP Bungku belum lama ini.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Sigit saat di konfirmasi terkait masalah ini diruang kerjanya, jumat (5/8/2022). mengaku tidak mengetahui akan hal ini karena dirinya masih baru bertugas di Kantor KP2KP Bungku.
” Kalau masalah itu kewenangan pihak JSPN KPP Poso, kami pihak KP2KP Bungku hanya sebatas pelayanan dan memberikan sosialisasi terkait pelayana pajak yang ada di Kabupaten Morowali, atau bisa menanyakan langsung kepada Kantor pajak di Menado,” tandasnya
[supriyono]