JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Isu pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa Merah Putih [KDMP] menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengingatkan, pengadaan barang dan jasa, menjadi celah rawan korupsi.
“ Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa [21/7/2026].
Kerawanan tersebut, kata Budi, tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga hasil kajian dan monitoring yang dilakukan.
Karena itu, pengadaa barang dan jasa (PBJ) menjadi fokus area yang menjadi perhatian KPK, khususnya di pemerintahan daerah maupun pusat.
“Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, potensi korupsi sudah dapat terlihat sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri [HPS]. Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.
Untuk menghindari celah korupsi, KPK menghimbau pimpinan Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah serta apparat pengawasan internal seperti inspektorat untuk memperketat pengawasan pada seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jajwaban.
“Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
[Man/rel]











