JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Sebagai produsen utama nikel dunia, Indonesia memegang posisi kunci dalam rantai pasok industri global. Peran ini tidak hanya membuka peluang peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, tetapi juga menempatkan Indonesia dalam pusaran dinamika kebijakan yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan serta tekanan standar internasional.
Kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia berkembang secara dinamis. Sejak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan diperkuat melalui larangan ekspor bijih nikel pada 2014, kebijakan ini sempat mengalami relaksasi pada 2017 sebelum kembali diperketat pada 2020. Arah kebijakan tersebut semakin dipertegas melalui pengembangan industri kendaraan listrik dan baterai nasional, yang mendorong peningkatan kapasitas pengolahan dalam negeri sekaligus menarik investasi global.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tidak berlangsung secara linier. Pengembangan kawasan industri berbasis nikel di berbagai daerah, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi di tingkat lokal, menunjukkan peran penting pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi. Namun, kondisi ini juga menghadirkan tantangan koordinasi antarlevel pemerintahan, terutama dalam menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan kebijakan strategis nasional.
Dalam konteks global, tata kelola nikel Indonesia juga beririsan dengan regulasi transnasional, termasuk kebijakan uji tuntas (due diligence) sebagai bagian dari Kesepakatan Hijau Uni Eropa (EU Green Deal), yang memengaruhi praktik produksi, perdagangan, dan standar keberlanjutan. Situasi ini menempatkan Indonesia pada persimpangan antara dorongan kedaulatan sumber daya dan kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan rezim regulasi global yang terus berkembang.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menegaskan bahwa kompleksitas tersebut memerlukan pendekatan berbasis riset yang komprehensif.
“Tata kelola nikel di Indonesia tidak bisa dipahami hanya dari kebijakan di tingkat pusat. Interaksi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan investasi, serta masuknya regulasi transnasional seperti uji tuntas Uni Eropa membentuk dinamika yang kompleks dan saling memengaruhi. Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis riset untuk melihat keterkaitan tersebut secara utuh,” ujar Athiqah.
Ia menambahkan bahwa kebijakan hilirisasi perlu ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.
“Kebijakan hilirisasi bukan hanya strategi geopolitik dan geoekonomi, tetapi juga bagian dari positioning Indonesia dalam rantai pasok global, yang menuntut kesiapan regulasi, koordinasi antarlevel pemerintahan, serta respons terhadap standar internasional,” tambahnya.
Diskusi ini menghadirkan Emilia Yustiningrum (Pusat Riset Politik BRIN), Riccardo Fornasari (Université Paris Dauphine – PSL, Prancis), serta Herlambang Wiratraman (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dengan moderator Mario Surya Ramadhan (Pusat Riset Politik BRIN). Diskusi akan mengkaji tiga aspek utama, yakni interaksi multi-level governance dalam tata kelola nikel, keterkaitannya dengan regulasi Uni Eropa, serta dampak regulasi transnasional terhadap kebijakan nasional dan pembangunan industri.
Melalui forum ini, BRIN mendorong penguatan perspektif berbasis riset dalam membaca tata kelola nikel sebagai isu strategis lintas sektor dan yurisdiksi, sekaligus membuka ruang dialog bagi peneliti, akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk memahami lebih dalam dinamika pengelolaan sumber daya strategis di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam merespons dinamika global secara adaptif, terarah, dan berbasis pengetahuan.
[rus/rel]












