Catatan: Jagad N – Pemimpin Redaksi Kinerjaekselen.co
Skandal penemuan fasilitas hunian ilegal berstandar apartemen mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI kembali mencoreng wajah penegakan hukum kita. Peristiwa ini bukan sekadar anomali musiman, melainkan manifestasi nyata dari borok struktural yang gagal disembuhkan. Ketika jeruji besi bisa ditransaksikan menjadi bilik VIP, kedaulatan hukum negara seolah runtuh di hadapan kekuatan kapital.
Ada dua dimensi krusial yang harus dibedah dari berulangnya skandal klasik ini: rapuhnya sistem pengawasan internal dan taruhan berat terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di panggung internasional.
Membongkar Celah Regulasi dan Pengawasan Internal
Secara yuridis, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejatinya membawa misi luhur memanusiakan warga binaan melalui pendekatan reintegrasi sosial yang adil. Namun, implementasi di lapangan justru kerap membentur dinding tebal birokrasi yang korup.
Mengapa pengawasan internal selalu kebobolan?
- Monopoli Otoritas Lapas: Model pengawasan konvensional yang bersifat hierarkis-internal di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kerap terjebak dalam pusaran konflik kepentingan. Ketika berlapis-lapis dinding lapas menutup akses publik, pengawasan yang mandiri menjadi mustahil.
- Malafungsi Pengawasan Melekat: Fakta bahwa bangunan ilegal bertingkat dan berfasilitas mewah bisa berdiri di dalam kompleks penjara tanpa terdeteksi sejak awal membuktikan bahwa fungsi pengawasan melekat (waskat) jajaran struktural di atasnya telah lumpuh total. Ironisnya, tindakan tegas baru diambil setelah lembaga eksternal seperti Ombudsman melempar bom waktu ke ruang publik.
Sistem pemasyarakatan kita sangat membutuhkan reformasi kelembagaan berupa Badan Pengawas Lapas Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan penegak hukum eksternal, sehingga tidak ada lagi ruang gelap di dalam lapas yang bebas dikomersialkan
Dampak Destruktif Terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Dampak dari pembiaran ini tidak berhenti di dalam lingkungan Ditjen Pemasyarakatan saja. Di era globalisasi, kredibilitas penegakan hukum suatu negara dipantau ketat melalui indikator internasional seperti Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International.
Skandal “lapas apartemen” memberikan sinyal buruk kepada para investor dan lembaga donor dunia bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli bahkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis. Ketika narapidana kasus korupsi kakap atau kejahatan kerah putih lainnya terbukti mampu menyulap sel penjara menjadi ruang santai ber-AC, efek jera dari seluruh proses peradilan korupsi menjadi sia-sia. Impunitas yang dipertontonkan secara vulgar ini berkontribusi langsung pada tertahannya skor IPK Indonesia di level yang memprihatinkan, merefleksikan kegagalan negara dalam menutup celah korupsi sistemik.
Kesimpulan
Langkah awal Kemenimipas yang menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di Lapas Cibinong patut diapresiasi, namun itu barulah penanganan di permukaan. Pembongkaran fisik bangunan harus diikuti dengan pembongkaran mental koruptif di tubuh birokrasi pemasyarakatan.
Hukum tidak boleh terus-menerus kalah dari transaksi di balik jeruji besi. Jika negara ingin mengembalikan muruah kedaulatan hukum dan memperbaiki reputasinya di mata internasional, maka komersialisasi sel harus diseret ke ranah pidana khusus sebagai kejahatan korupsi yang serius, bukan sekadar urusan pelanggaran disiplin kepegawaian biasa.
[Red]










