Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah, Desak Kebijakan Pajak Adil Gender

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.CO — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan sorotan tajam sekaligus respons tegas terkait ramainya polemik di ruang publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita.

Di tengah pro dan kontra yang bergulir di masyarakat, Arifah menyatakan dengan lantang bahwa pembalut sama sekali bukanlah komoditas tersier atau barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang mutlak bagi setiap perempuan.

“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” tegas Arifah secara resmi di Jakarta.

Menurutnya, menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian rutin dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara berkala dan tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan terhadap produk sanitasi ini berkaitan erat dengan hak kesehatan reproduksi, kebersihan, serta martabat kaum hawa.

Soroti Dampak bagi Kelompok Sosial Ekonomi Rentan

Menteri PPPA juga menyoroti persoalan krusial mengenai kesenjangan akses yang dihadapi oleh perempuan dari kelompok rentan dan kelas ekonomi ke bawah. Beban fiskal tambahan dari PPN ini dikhawatirkan kian mencekik daya beli masyarakat kecil, sehingga memicu potensi risiko kesehatan reproduksi jika mereka beralih ke alternatif sanitasi yang tidak higienis.

“Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,” cetusnya.

Arifah mendesak agar setiap kebijakan lintas sektor, termasuk regulasi fiskal turut mempertimbangkan prinsip keadilan gender serta pemenuhan hak-hak dasar perempuan. Saat ini, Kementerian PPPA mengonfirmasi tengah bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari jalan keluar dari masalah ini.

“Tunggu saja, semoga ada kabar menggembirakan,” tambahnya optimis.

Penjelasan DJP dan Konstruksi Aturan Pajak

Di sisi lain, Direktorat Ditjen Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, memberikan klarifikasi bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan didasarkan atas sentimen gender atau diskriminasi terhadap siklus biologis perempuan. Aturan tersebut murni bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang secara nasional di mana pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPN reguler adalah sebesar 12 persen, namun menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme ini menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen yang selama ini ditanggung konsumen.

DJP berkilah bahwa pembalut hingga detik ini belum dimasukkan ke dalam daftar jenis barang pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari negara. Kendati demikian, pihak otoritas pajak mengaku terbuka terhadap berbagai usulan perlakuan perpajakan baru dengan catatan harus tetap dikaji matang dari sisi regulasi, dampak sosial, hingga implikasi terhadap postur fiskal negara

[KE/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *