KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
KPK menetapkan status tersangka kepada bupati kontroversial tersebut, setelah melakukan pemeriksaan selama 7,5 jam, di Gedung Merah Putih, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK di pada Kamis (6/4) malam.
Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan ini, mulai dari pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti dan pihak swasta.
Adil diketahui menjadi bupati Meranti untuk periode 2021- 2025. Ia dilantik oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021.
Muhammad Adil sempat disorot imbas pernyataannya yang menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan, pada Desember 2022.
Pernyataan Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima daerahnya. Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.
Sumber: CNN Indonesia
[nug/red]











