Ilegal Dan Nakal Perusahaan Perkebunan Sawit Rugikan Daerah

Muksin Mahmud saat melaporkan Perusahaan Perkebunan Sawit di Kejati Sulteng.

KINERJAEKSELEN.co, Palu – Keberadaan sejumlah perkebunan sawit ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah yang di garap beberapa perusahaan diduga telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Kabarnya, Gubernur Sulawesi Tengah pernah mengungkap nilai kerugian negara mencapai angka Rp.400 Miliar setiap tahunnya.

Perhitungan kerugian negara di hitung secara komprehensif, meliputi sejak awal perusahaan mendatangkan peralatan, membuka lahan, hingga pengerusakan hutan yang mereka lakukan sepanjang aktivitas produksi di kebun sawit ilegal itu. Demikian di jelaskan Muksin Mahmud usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dikatakannya, indikasi dugaan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil ada beberapa orang terlibat dalam kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah sudah terjadi selama puluhan tahun.

Berdasarkan temuan maupun data-data pendukung yang di peroleh di lapangan dan kini di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah dianggap bermasalah hukum di mana 41 perusahaan terindikasi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Terang Muksin.

Beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut sebutnya, yang di duga tanpa memiliki HGU, dapat di pastikan adanya kerugian keuangan daerah, terutama di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai kewajiban perusaahaan kepada daerah.

“Dari data yang kami peroleh terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU, akan tetapi celakanya mereka beroperasi di kawasan Hutan Lindung bahkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa. Ini pelanggaran yang serius terhadap aturan tentang izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan.” Ungkap Muksin.

Muksin Mahmud menyebutkan, beroperasinya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit tanpa izin dari Pemerintah berdampak pada sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misalnya, Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), dan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Sebagai salah satu contoh ya, perusahaan PT. SB kabarnya diduga tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.12 Miliar rupiah saat melakukan pembukaan lahan seluas 40 hektar di luar lahan plasma.” Papar Muksin berisyarat.

Perilaku nakal pihak perusahaan sawit semacam inilah harus segera di cegah tegasnya, karena bukan hanya dari sisi kerugian keuangan negara dan daerah yang timbul akibat tindakan puluhan perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan yang tidak memiliki HGU tetapi juga berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan.

“Selain kerugian keuangan negara dan daerah, pemerintah juga harus menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan kebun sawit secara illegal di atas kawasan hutan. Perilaku perusahaan perkebunana sawit sudah sangat jelas melanggar hukum.” Papar Muksin.

Lebih lanjut di jelaskan, aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tanpa IPPKH tersbut juga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara. Karena perusahaan tidak menerapkan pola kemitraan dan pemberdayaan kepada masyarakat setempat.

“Malahan masyarakat dimanfaatkan untuk membuka lahan kebun sawit di kawasan hutan dengan janji akan diberikan lahan sawit dan diuruskan surat tanahnya, namun kenyataanya lahan yang dibuka oleh masyarakat atas perintah perusahaan sawit diambil alih dan dikelola oleh perusahaan dan hal ini memicu konflik berkepanjangan.” Ungkap Muksin.

Di jelaskannya, operasi perusahaan perkebunan sawit tanpa HGU bertentangan dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2015. Lalu, beroperasinya perusahaan perkebunan dalam kawasan hutan bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Leluasanya perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah, diduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri Sipil. Ujar Muksin.

Celakanya lagi lanjutnya menilai, di tengarai pula ada oknum pejabat Negara setingkat Gubernur dan Bupati yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan serta evaluasi kinerja perusahaan sawit..

“Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa HGU apalagi sampai nekat menerobos kawasan hutan tanpa izin, patut di duga dengan sengaja beroperasi secara melawan hukum demi menghindari kewajibannya membayar pajak, BPHTB dan PNBP lainnya kepada negara. Ini kejahatan luar biasa dan harus segera di tindak oleh Kejati Sulteng.” Tukas Muksin.

DAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *