KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau peninjauan kembali, terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Undang-Undang Partai Politik (Parpol).
Adapun materi undang-undang yang ditolak itu, menyangkut ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik. Keputusan itu teregister dengan Putusan Nomor 53/PUU-XXI/2023 yang diputuskan, Selasa (27/6/2023).
Permohonan diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Dalam pertimbangannya, hakim MK mengatakan para pemohon dianggap melebihi batas waktu yang ditentukan untuk mengembalikan dokumen uji materi.
“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon, mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, tanggal 30 Mei 2023,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang, Selasa (27/6/2023).
Namun, ia mengatakan hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo.
Saldi menambahkan, MK selanjutnya menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II), Senin (12/6/2023) mendatang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Akan tetapi, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir.
Bersamaan dengan agenda persidangan perbaikan permohonan dimaksud, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Juru Panggil Mahkamah, kuasa para pemohon menyampaikan dikarenakan adanya kendala teknis.
Kendala tersebut ialah beberapa berkas dari Papua belum tiba, sehingga para Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah, supaya permohonan a quo digugurkan.
“Terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal,” ucap Saldi.
Akan tetapi, disebabkan adanya permintaan dari para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebab, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan.
Atas hal ini MK pun menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membaca putusan.
Sebagai informasi para pemohon menggugat Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
[asumsi/red]









