KINERJAEKSELEN.co, Subulussalam — Dana tanggap darurat dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Subulussalam sebesar 4 milyar ditambah bantuan pihak lainnya hingga totalnya hampir mencapai 5 milyar memenjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, dana tersebut dikabarkan tidak seluruhnya terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting bagaimana mekanisme hukum pengelolaannya pada tahun 2026?
Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, penting bagi publik memahami bahwa dana tanggap darurat bencana memiliki rezim hukum khusus, berbeda dengan anggaran rutin pemerintah daerah.
Secara prinsip, dana tanggap darurat bersifat earmarked (terikat tujuan),Hanya boleh digunakan untuk penanganan bencana,
tidak otomatis dapat digunakan lintas tahun anggaran.
Pengelolaannya mengacu pada
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Artinya, jika dana tersebut tidak digunakan sampai akhir 2025, maka status dan penggunaannya wajib diatur ulang secara sah pada tahun 2026.
Terdapat dua skema utama:
Pertama, jika dana sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun tidak habis digunakan, maka sisa dana tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Dana itu wajib dimasukkan kembali dalam APBK 2026, dengan catatan tetap digunakan khusus untuk penanganan banjir,dicantumkan dalam penjabaran APBK dan DPA SKPK terkait,tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain.
Kedua, jika dana belum dicairkan dari pemerintah pusat, maka penggunaannya di 2026 hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan atau perpanjangan waktu dari kementerian pemberi,dan revisi administrasi penyaluran bantuan.
Tanpa itu, dana tidak dapat digunakan dan berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Penggunaan dana darurat tanpa mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, antara lain, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pejabat pengelola anggaran,bahkan pidana korupsi jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengalihan dana.
Selain itu, penundaan penyaluran tanpa alasan hukum yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak masyarakat terdampak bencana.
Dalam konteks pengawasan publik, terdapat sejumlah indikator yang patut dicermati antara lain;
-Dana ada, namun tidak transparan posisi dan jumlah sisanya.
-Dana tidak tercantum dalam APBK 2026.
-Terjadi perubahan peruntukan tanpa persetujuan resmi.
-Penyaluran tidak disertai data penerima, SK, atau berita acara.
-Penundaan berlarut dengan alasan non-administratif.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka publik berhak meminta klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan secara terbuka jumlah dana yang diterima, direalisasikan, dan tersisa,menjelaskan mekanisme lanjutan pada Tahun Anggaran 2026,menjamin dana benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak banjir.
Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral negara kepada warganya yang sedang berada dalam kondisi darurat.
[dedi]












