Gubernur Sulteng : LKPJ 2024 Menjadi Alat Evaluasi Untuk Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan ke Depan

Foto istimewa

KINERJAEKSELEN.co, Palu – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.

LKPJ ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid,  sebagai laporan resmi kepada DPRD Sulteng, mencakup capaian kinerja, realisasi anggaran, serta program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

Demikian disampaikan Gubernur Sulteng pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (27/3/2025)

Gubernur menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.

“LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga dokumen strategis yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kebijakan publik yang telah kami jalankan,” kata Anwar Hafid.

Dokumen ini menjadi cerminan upaya Gubernur Sulteng untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penyampaian LKPJ 2024 menegaskan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Tengah berupaya menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerjanya secara periodik.

Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana target pembangunan tercapai, bagaimana anggaran digunakan, serta apa saja tantangan yang dihadapi.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang jelas dan terperinci agar masyarakat dapat menilai langsung manfaat dari setiap kebijakan yang telah diambil,” ujar Gubernur Anwar Hafid

Transparansi ini,  memungkinkan publik untuk mengawasi kinerja pemerintah, sementara akuntabilitas tercermin dari kesiapan gubernur untuk menjelaskan setiap langkah dan keputusan yang diambil.

LKPJ 2024 juga menjadi alat evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperbaiki tata kelola ke depan.

Dengan menyajikan data dan fakta secara jelas, Gubernur Sulteng menunjukkan bahwa pemerintahan yang bersih dan efektif adalah prioritas, sekaligus membuka ruang bagi masukan konstruktif demi kemajuan Sulawesi Tengah.

Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti tanggapan dan rekomendasi DPRD.

“Tanggapan DPRD menjadi masukan berharga bagi kami untuk menyusun kebijakan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Gubernur.

Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil rekomendasi DPRD menjadi pedoman dalam menyelaraskan visi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.

“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tutupnya.

Selain Gubernur Anwar Hafid, turut hadir dalam agenda penting Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng,  Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A Lamadjido bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor: Jagad N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *