KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno membeberkan hasil pengumpulan data dan investigasi di lapangan atas insiden kebakaran smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur. Insiden kebakaran yang terjadi pada pabrik asam sulfat ini menyebabkan kegiatan operasional pemurnian terhenti.
Menurut Tri Winarno, berdasarkan hasil pengumpulan fakta di lapangan ditemukan seluruh komponen material WESP mengalami kerusakan berat, sehingga tidak dapat dioperasikan.
Kemudian, kata Tri, area kerja telah dilakukan barikade.
“ Terdapat saksi langsung dan tidak langsung dengan keterangan mendukung adanya kejadian tersebut dan fakta lain terdapat indikasi adanya hotspot dan gangguan teknis pada alat sebelum pemadaman terjadi,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu, 19 Februari.
Dengan adanya fakta tersebut, lanjut Tri, kesimpulan tim sesuai kriteria ditetapkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kejadian tersebut dikategorikan sebagai ‘kejadian yang berbahaya’.
Tri melanjutkan, dengan kesimpulan tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan 8 tindakan yang harus dilakukan PTFI antara lain:
Pertama, melakukan analisa kebutuhan pemasangan pengatur suhu atau detektor panas di dalam WESP serta kamera pemantau di area USP.
Kedua, melakukan penjadwalan start-up feeding yang tepat sehingga kecukupan pengawas teknis dan pengawas operasional untuk semua peralatan yang dilakukan commissioning.
Ketiga, melakukan analisa kebutuhan pemasangan sarana pemadam api otomatis di area WESP.
Keempat, membuat perangkat rangkaian instrumen agar troubleshooting apabila terjadi kondisi darurat dapat dilakukan dengan mudah, tangkas, dan cepat.
Kelima, memasang alarm indikasi kondisi darurat di area control room dan tombol aktifasi kondisi darurat di lapangan bersama hasil assessment.
Keenam, mencari tahu dan menerapkan referensi HAZOP sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan lain dengan teknologi dan kegiatan operasional pengolahan yang relatif sama.
Ketujuh, melakukan assessment yang lebih mendalam terkait manajemen risiko secara internal dan eksternal berdasarkan hasil Labfor dan Polda Jawa Timur untuk mendapatkan akar penyebab kejadian sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Kedelapan, melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur terhadap pengelolaan sistem manajemen keselamatan yang diterapkan dalam era transisi sehingga implementasi keselamatan terintegrasi dan terkoneksi dengan tepat sasaran.
Tri menyebut, pihaknya juga telah diberitahu oleh PTFI bahwa kerusakan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh asuransi.
“Kejadian tersebut kemudian diganti total oleh asuransi,” tandas Tri.
[Sumber: VOI/rud]












