KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sebanyak 1.291 eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] dipastikan tidak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, sejak dinyatakan pailit, 1.291 eks karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen.
“Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dikutip Kamis (6/3/2025).
Denny mengatakan, mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Denny menyebut bahwa Tim Kurator juga tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon para pekerja yang telah mengundurkan diri. Pada perkembangan berikutnya, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja di perusahaan induk Sritex.
Langkah tersebut dilakukan agar pekerja yang telah mengundurkan diri bisa mengajukan tagihan pesangon kepada Tim Kurator.
“Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membuka posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi karyawan,” jelas Denny dalam konferensi pers yang digelar di Kota Surakarta.
[sur/red]









