KINERJAEKSELEN.co, Cirebon – Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti-bukti yang ditemukan, terungkap adanya praktik peredaran telur infertil yang dikelola oleh sebuah perusahaan penetasan ayam skala besar. Praktik ini telah berlangsung selama sekitar sepuluh tahun, dengan mekanisme distribusi yang terstruktur dan melibatkan pihak ketiga dari wilayah Cirebon, Kuningan, dan Ciamis.
Telur infertil tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga sangat rendah, yaitu sekitar Rp.180 hingga Rp.200 per butir, dalam jumlah besar hingga puluhan ribu butir dalam sekali transaksi. Proses pengiriman dilakukan langsung dan terjadwal. Setelah diterima oleh pihak ketuga inilah, telur infertil ini diedarkan kembali ke perusahaan-perusahaan home industri di wilayah tersebut, terutama untuk pembuatan roti dan telur asin palsu yang disulap agar menyerupai telur bebek asli dengan menggunakan pewarna kimia, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha di balik praktik ini.
Kementerian Pertanian Indonesia telah menetapkan larangan tegas terhadap penjualan telur infertil untuk konsumsi manusia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017. Telur infertil atau hatched egg (HE) dianggap tidak layak konsumsi, karena berisiko membawa bakteri dan jamur yang dapat mengancam kesehatan konsumen. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti terlibat.
Kami dari tim investigasi Media Nusantara news bekerjasama dengan PWRI (persatuan wartawan republik Indonesia), akan terus memantau dan mengawal terkait temuan di atas hingga adanya tindakan tegas dari aparat terkait supaya ada efek jera dari para pelaku usaha jual beli telor infertil tersebut, yang sudah jelas melanggar hukum yg berlaku di negara kita, serta membahayakan bagi masyarakat luas.
Kasus ini membuka mata pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi telur di pasaran. Diharapkan, langkah tegas dari pemerintah dapat menghentikan praktik yang merugikan ini, demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari risiko pangan yang membahayakan.
[ Tim Investigasi ]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:kinerjaekselen@gmail.com. Terima kasih.












