KINERJAEKSELEN.co, Florim [NTT] – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur ( NTT), akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat Korupsi pembangunan Talud penahan longsor di kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flotim.
Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan kepada awak media di Aula Kejaksaan, Senin malam (16/1O/2O23) mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni, ELLS selaku PPK, YKD, direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.
Menurut Cornelis, berdasarkan surat perintah Penahanan Kejari Flotim Nomor: PRINT-01/Ny.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.
” Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka”.terang Kasi Pidsus.
Selain itu tersangka ELLS dan YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, nilai pekerjaan pembangunan Talud tersebut sebesar Rp 2,7 miliar dengan total kerugian, Rp 888.811.008.
“Sumber dananya berasal hibah dari Dirjen Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Pusat”.ujarnya
Disisi lain Cornelis juga menyampaikan adanya aspirasi warga Desa Gekeng Deran yang meminta tiga hal kepada Kejari Flores Timur.
“Masyarakat minta tiga poin. Pertama, jaksa harus turun, kedua, permintaan normalisasi kali, ketiga perbaikan paket pekerjaan,” kata Cornelis.
(Odam/NTT)











