KINERJAEKSELEN.co, Landak Kalbar– Badan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Landak menargetkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Tahun 2024 sebesar Rp. 37 Milyar.
Menurut Kepala Badan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Landak, Ependi, S.MM menyampaikan, dari 37 Milyar itu, 32 milyar di antaranya berasal dari BPHTB atas ijin sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang berasal dari perusahaan.
” 5 milyar tersebut BPHTB berasal dari jual beli tanah. Sedangkan 32 milyar kita targetkan untuk sertifikat HGU perusahaan,” jelas Ependi dengan media ini Selasa (20/08/2024).
Ependi menyampaikan, ada 5 perusahaan menjadi target kita tahun 2024 yaitu PT. Lingkar Indah Plantation, PT. Hilton Duta Lestari, PT. Gemilang Sawit Kencana, PT.Daya Landak Plantation dan PT. Agronusa Investama.
” Apabila ijin HGU nya tidak terbit, maka target pendapatan BPHTB kita sebesar Rp.32 milyar tersebut tidak akan terealisasi dan akan berdampak kepada APBD Kabupaten Landak tahun 2024,” kata Ependi lagi.
” Dari 5 perusahaan yang kita targetkan di Tahun 2024 ini diharapkan HGU nya dapat keluar. Begitu keluar ijin HGU nya, mereka wajib membayar BPHTB dihitung berdasarkan sertifikat ijin HGU dikali nilai jual objek pajaknya,” katanya.
Ependi mengatakan, dari 47 perusahaan perkebunan sawit yang masih eksis di Kabupaten Landak ada beberapa yang sudah terbit HGU nya dan bahkan masih banyak yang belum memiliki HGU.
” Kalau kita melihat perusahaan perkebunan sawit yang sudah ada HGU nya tersebut, tidak semua luasan di IUP itu yang dikeluarkan ijin HGU nya,” tandas Ependi lagi.
Ependi berharap kepada perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Landak yang belum mengurus ijin HGU nya, diurus segera.
” Kalau kita melihat IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Landak, inikan sudah lama, berartikan sawit yang sudah tertanam oleh perusahaan tersebut sudah menghasilkan,” jelas Ependi.
Ia mengatakan, seharusnya 2 tahun setelah dikelurkan IUP oleh pemerintah Kabupaten Landak, perusahaan tersebut wajib mengurus ijin HGU nya.
“Nah ini bahkan ada puluhan tahun perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Landak yang belum memiliki HGU, kan yang dirugikan masyarakat,” tutup Ependi.
(Man)












