Teks foto: Ilustrasi sampah.
KINERJAEKSELEN.co, Medan — Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, mengusulkan agar sampah yang dikumpulkan masyarakat bisa ditukar dengan sembilan bahan pokok (sembako).
Hal itu diyakini Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan itu akan mampu membangkitkan gairah masyarakat untuk mengumpulkan sampah dalam upaya mengantisipasi tumpukan sampah di Medan.
“Kalau saya bisa usulkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ketepatan ada di sini. Seperti di Yogyakarta itu, sampah yang dikumpulkan masyarakat bisa langsung ditukar dengan sembako seperti gula, beras, tepung, minyak dan lainnya. Kalau bisa dibuatlah di Medan,” katanya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengolahan Persampahan yang digelar di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, Sumatra Utara, Minggu (15/12/2024).
Selain itu, Anggota Komisi III itu juga mengusulkan agar DLH juga menyediakan Bank Sampah di seluruh pasar tradisional yang ada di Medan.
“Ini juga bertujuan agar masyarakat terutama emak-emak setelah selesai belanja atau yang akan belanja ke pasar tradisional bisa langsung menukarkan sampahnya ke Bank Sampah yang disediakan di dekat-dekat pasar tradisional yang ada,” katanya.
Dalam Sosperda tersebut, beragam pertanyaan disampaikan warga yang hadir, terutama soal retribusi sampah yang tidak merata di setiap lingkungan yang ada di Kelurahan Sitirejo I.
Seperti yang dilontarkan Dame Sinaga, yang mengaku sering ‘kucing-kucingan’ dengan petugas pengangkut sampah, di mana, meski harus merogoh kocek hingga Rp 25.000 setiap bulan yang dikutip petugas sampah yang ditunjuk DLH Medan, namun tak jarang sampah rumah tangga miliknya tidak diangkut petugas sampah.
“Sejak ada rehabilitasi Stadion Teladan Medan, sekarang kan itu Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) diletakkan di Universitas Terbuka (UT) tapi kalau saya tanya ke petugas di sana bilang bahwa bukan wewenang mereka. Jadi, kayak mana jika kami yang sudah bayar retribusi tapi dibola-bola begini? Ke mana kami mengadu, Pak?” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan dari DLH Medan, Indra Utama Pohan, yang menyebutkan, kehadiran Bank Sampah di Medan berfungsi reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), recycle (mendaur ulang) atau 3R diharapkan dapat semakin meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan sistem konversi dari sampah menjadi sumber pendapatan.
“Keberadaan Bank Sampah ini sangat membantu pemerintah dalam mengolah sampah yang ada di Medan, khususnya sampah rumah tangga, seperti plastik, kertas, dan lainnya. Sampah rumah tangga menjadi salah satu penyumbang terbesar jumlah sampah di Kota Medan,” katanya.
Dikatakannya, DLH dan PT Pegadaian telah bekerja sama di mana sampah rumah tangga yang dikelola Bank Sampah dapat ditukar dengan emas.
Koordinator Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Medan itu memaparkan, Perda Persampahan terdiri dari 37 pasal. Menurutnya, ada dua pasal yang harus menjadi perhatian masyarakat yakni pasal 32 dan 35.
Pada pasal 32 disebutkan, dilarang membuang sampah dan mengumpul-ngumpulkan sampah. Pasal 35 ayat 1 tentang sanksi kurungan selama 6 bulan atau denda Rp 10 juta. Bagi badan usaha yang membuang sampah sembarangan, bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 50 juta.
“Marilah sama-sama bagaimana mengelola sampah. Ada pasal-pasal mengatur tentang sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Maka sama-samalah kita menjaga lingkungan, jangan cari pasal,” kata Indra Utama.
Pada kesempatan itu, Indra mengajak warga mengelola sampah menjadi emas. Karena sekarang Perum Pegadaian membuka program menukar sampah dengan emas dengan cara membentuk Bank Sampah dengan kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara.
Sampah yang laku ditukar adalah botol plastik, seng, koran, buku, majalah, besi dan lainnya.
“Lalu sampah itu dikumpulkan dan dijual ke Perum Pegadaian. Pengurusnya akan mendapat 3 gram emas Antam per tahun. Sudah ribuan warga saya ajak membentuk kelompok Bank Sampah,” katanya.
Dengan cara ini, kata Indra, masyarakat bisa membantu pemerintah mengatasi sampah, karena sampahnya bisa ditukar dengan emas. Selama ini Perum Pegadaian hanya menerima gadaian barang-barang nasabah, tapi sekarang sudah menerima sampah.
“Kalau kita mempunyai kesadaran dan semangat yang kuat, kita dapat bonus dari sampah. Maka marilah kita buat Bank Sampah,” ajaknya.
Indra mengakui, sarana dan prasarana layanan sampah di gang yang sempit masih kurang. Dari 2.001 lingkungan, becak sampah yang tersedia masih 1.000 unit. Selayaknya 1.001 unit lagi agar tiap lingkungan memiliki gerobak sampah, ujarnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (16/12/2024).
(KTS/rel)