Pj. Bupati Landak ajak masyarakat bangkitkan budaya gemar menabung sejak dini melalui SIMPEL

 

KINERJAEKSELEN.co, Landak Kalbar– Pj. Bupati Landak Samuel Melaunching Gebyar Tabungan Simpanan Pelajar Program Satu Rekening Satu Pelajar Kepada Pelajar SD dan SMP Se-Kabupaten Landak di Aula Pendopo Bupati Landak Jumat (29’7/2022)

Dalam acara tersebut hadir Pimpinan Bank Kalbar Cabang Ngabang, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemda Landak, Para Kepala Sekolah, Guru Pendamping dan Murid Tingakt SD dan SMP, serta para siswa/siswi SD dan SMP di Kabupaten Landak.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak, Samuel menyampaikan bahwa otoritas jasa keuangan bersama industri perbankan mengembangkan produk tabungan yang diberi nama Simpanan Pelajar (SIMPEL).

“Hal ini membangkitkan lagi budaya menabung sejak dini, agar dapat ditanamkan kepada para pelajar yang sedang menempuh pendidikan,” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan bahwa Simpanan Pelajar adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan yang mudah dan sederhana serta fitur yang menarik untuk mendorong budaya menabung sejak dini, dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“Beberapa manfaat dari Tabungan SIMPEL yang dapat dirasakan manfaatnya bagi siswa yaitu memberikan edukasi keuangan tentang produk tabungan, mendorong budaya gemar menabung, melatih pengelolaan keuangan sejak dini, dan mengelola sistem pembayaran yang efektif dan efisien di sekolah,” terang Samuel.

Samuel menyampaikan Tabungan SIMPEL dapat meningkatkan basis nasabah tabungan, khususnya siswa, dan merupakan potensi bisnis yang besar bagi industri perbankan. Dirinya berharap Program Satu Pelajar Satu Rekening Kabupaten Landak’ dapat sukses terlaksana

“Saya harapkan agar PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, terutama Bank Kalbar Cabang Ngabang, untuk terus gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Landak guna menyukseskan ‘Program Satu Pelajar Satu Rekening Kabupaten Landak’ sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 420/953/DISKDIBUD/2020, tanggal 07 September 2020,” tutup Samuel.

[sartiman]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *