SUBULUSSALAM, KINERJAEKSELEN.co – Demi memastikan mutu gizi, keamanan pangan dan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar, masyarakat meminta Tim Satuan Tugas (Satgas) MBG bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini beroperasi di Kota Subulussalam.
Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan 16 SPPG yang beroperasi di Kota Subulussalam benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi, khususnya persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebab, SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan MBG.
Ahmad Rambe, S.H Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) DPC Kota Subulussalam berharap pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat ada atau tidaknya sertifikat yang terpampang di masing-masing SPPG. Namun, perlu dipastikan pula proses dan dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya SLHS tersebut.
Hal itu penting karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG, sebelum SLHS diterbitkan harus dilakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas.
Selain itu, SPPG juga diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi persyaratan.
Bukan Sekadar Cek Sertifikat
Karena itu, Ahmad Rambe meminta Satgas MBG dan Dinas Kesehatan Kota Subulussalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 16 SPPG.
Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut:
– keabsahan dan masa berlaku SLHS;
– dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional;
– denah/layout dapur;
– sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan;
– hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL);
– hasil pemeriksaan laboratorium sampel pangan;
– kualitas air yang digunakan untuk pengolahan makanan;
– kebersihan dapur dan peralatan;
– fasilitas sanitasi dan toilet;
– pengelolaan limbah;
– tempat penyimpanan bahan makanan;
– proses pengolahan dan penyajian makanan;
– kesehatan dan higiene penjamah makanan.
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan sarana dan bangunan, termasuk tata letak yang mencegah kontaminasi silang, bangunan yang mudah dibersihkan dan disanitasi, serta fasilitas sanitasi dasar seperti jamban, kamar mandi, saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah tertutup.
Ada Dasar untuk Evaluasi Khusus
Permintaan pemeriksaan tersebut juga memiliki dasar yang lebih kuat.
Dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa BGN, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas melakukan pembinaan dan pendampingan teknis terhadap SPPG dalam sertifikasi SLHS.
Bahkan menurut A.Rambe apabila terdapat temuan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian penerapan standar higiene dan sanitasi pada SPPG yang telah memiliki SLHS, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan evaluasi khusus melalui inspeksi kesehatan lingkungan, pengujian laboratorium dan/atau tindakan lain sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap SPPG bukan semata-mata mencari kesalahan pengelola, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan standar keamanan pangan dan pelayanan MBG tetap terpenuhi.
Masyarakat Minta Transparansi
Ketua LAKI Kota Subulussalam itu juga meminta agar hasil pemeriksaan terhadap 16 SPPG nantinya dapat disampaikan secara transparan.
Jika seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, masyarakat tentu perlu mengetahui bahwa SPPG tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, masyarakat berharap segera dilakukan pembinaan dan perbaikan sebelum kekurangan tersebut berpotensi memengaruhi keamanan makanan yang dikonsumsi para penerima manfaat MBG.
Terlebih, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi dalam program MBG.
Karena itu, pemeriksaan terhadap 16 SPPG di Kota Subulussalam dinilai penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan bersama demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat MBG.
Ahmad Rambe berharap Satgas MBG, BGN, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pertanyaan publiknya sederhana: apakah seluruh 16 SPPG di Kota Subulussalam tidak hanya memiliki SLHS, tetapi juga benar-benar memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan SLHS tersebut?
Pertanyaan tersebut tentunya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pembukaan dokumen hasil verifikasi secara transparan.
[dedi]












