KINERJAEKSELEN.co, Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk dua desa di Kabupaten Banyuwangi menjadi kandidat desa percontohan desa anti-korupsi. Tim KPK telah berkunjung ke Banyuwangi untuk melakukan observasi atas dua desa tersebut.
Dua desa yang ditunjuk KPK adalah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari dan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Tim KPK juga telah bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada pekan kemarin.
“Kami sudah bertemu dengan tim KPK membahas bagaimana desa anti korupsi ke depan dan bagaimana kemungkinan dua desa ini dijadikan pilot project. Ini tentu kehormatan sekaligus amanah yang berat bagi kita semua di Banyuwangi, sehingga semua harus sesuai arahan KPK,” jelas Ipuk.
Menurut Ipuk, penunjukkan KPK atas dua desa tersebut dirasa hal yang tepat. Mengingat Desa Genteng Kulon dan Desa Sukojati masuk peringkat 10 besar desa “mandiri” terbaik Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bahkan Desa Genteng Kulon peringkat 1 terbaik. Desa ”mandiri” adalah tingkatan klasifikasi desa yang paling tinggi.
Seperti diketahui, ada enam desa di Banyuwangi yang masuk 10 besar peringkat Desa Mandiri terbaik di Indonesia. Berturut, Desa Genteng Kulon (1), Genteng Wetan (4), Setail (5), Sukojati (7), Kembiritan (9), Kaligondo (10).
Di Banyuwangi sendiri untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di desa telah diluncurkan program Smart Kampung sejak tujuh tahun lalu. Smart Kampung adalah layanan desa berbasis online yang saat ini telah diterapkan oleh 189 desa. Menurut Ipuk, smart kampung adalah instrumen bagi pemkab untuk menggerakkan berbagai sektor di desa. Tidak hanya layanan publik, namun juga sektor lainnya di pedesaan.
“Dengan teknologi informasi yang kami fasilitasi di sana, desa-desa di Banyuwangi mulai bergerak. Mereka menggunakan TIK sebagai sarana untuk mengoptimalkan potensinya,” kata Ipuk.
“Tentunya dengan tambahan bimbingan dari KPK terhadap dua desa tersebut, saya berharap besar akan semakin meningkatkan pelayanan di sana, yang nantinya akan bisa dicontoh desa lainnya,” kata Ipuk.
Fungsional direktorat pembangunan peran serta masyarakat KPK Herlina Jeane, saat di Banyuwangi menjelaskan bahwa dalam penentuan desa anti korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Budaya antikorupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi. Nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan di semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa. Terlebih, pemerintahan desa juga mengelola Dana Desa. Sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan,” jelas Jeane.
Jeane menambahkan ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai percontohan. Yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Anti Korupsi.
“Saat ini masih tahapan observasi di dua desa tersebut. Desa yang ditunjuk KPK salah satu indikatornya adalah desa yang sudah berkembang dengan baik. Smart Kampung menjadi salah satu hal yang menjadikan desa di Banyuwangi sebagai percontohan,” pungkasnya.
(Veri kurniawan)