Pemerintah setop Program Sekolah Penggerak

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Pemerintah RI melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menghentikan Program Sekolah Penggerak yang diluncurkan saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dipimpin Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penghentian Program Sekolah Penggerak tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Dalam diktum pertama Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tertanggal 18 Maret 2025 disebutkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Lalu pada diktum kedua disebutkan, seluruh program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kemdikdasmen, dan pada diktum ketiga disebutkan Keputusan Mendikdasmen tersebut berlaku sejak 18 Maret 2025.

Pemberitahuan perihal penghentian Program Sekolah Penggerak tertuang dalam Surat Plt Kepala Biro Hukum Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammad Ravii dalam suratnya Nomor 5228/A4/HK.08/2025.

Surat pemberitahuan tertanggal 20 Maret 2025 yang isinya menyampaikan Surat Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 disampaikan kepada 12 lembaga di lingkungan Kemendikdasmen, di antaranya, Sekjen Kemdikdasmen, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan Kemdikdasmen, semua kepala UPT di lingkungan Kemdikdasmen, semua gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia dan semua kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penghentian Program Sekolah Penggerak membuat para guru penggerak, kepala sekolah pada sekolah penggerak serta fasilitator sekolah (FSP) di seluruh Indonesia merasa kebingungan.

“Kami sudah diwanti-wanti sejak pemekaran Kemdikbudristek menjadi beberapa kementerian pada Kabinet Merah Putih pada tahun silam santer bahwa program sekolah penggerak tidak dilanjutkan,” kata salah seorang kepala Sekolah Dasar (SD) yang menyandang status sekolah penggerak di Medan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Sumut, Joko, yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/3/2025), tidak bersedia mengomentari soal pencabutan Program Sekolah Penggerak tersebut.

Menurut sumber di lingkungan BBGP Sumut, Program Sekolah Penggerak akan digantikan dengan program baru berjuluk Program Pendidikan Bermutu.

Menurut sumber tadi, sumber daya manusia (SDM) yang sudah bergabung dalam Program Sekolah Penggerak akan diberdayakan melalui program baru berjuluk Program Pendidikan Bermutu.

Program Sekolah Penggerak adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa Indonesia. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.

Tujuan Program Sekolah Penggerak: Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, Menciptakan pembelajaran yang berpusat pada siswa, Membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik, Mengembangkan inovasi pembelajaran, Meningkatkan kualitas belajar siswa.

Sasaran Program Sekolah Penggerak:

Sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, Satuan PAUD yang sudah ada.

Kegiatan dalam Program Sekolah Penggerak di antaranya pelatihan dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan pelatih ahli, pengembangan kegiatan membaca, penulisan, matematika, atau program literasi digital, pembelajaran yang menarik dan menantang kreatifitas dan inovasi, perencanaan berbasis pada kondisi riil sekolah, evaluasi diri sekolah dan digitalisasi dalam perencanaan, pembelajaran, dan evaluasi.

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.

Rekrutmen menjadi atau menyandang status sekolah penggerak, guru penggerak dan fasilitator penggerak dilakukan melalui seleksi. Bagi yang lulus diberikan pelatihan dan kemudian bertugas menularkan praktik baik kepada guru atau sekolah yang lainnya.

Guru penggerak diseleksi dari kalangan guru, sedangkan untuk menyandang status sekolah penggerak diseleksi dari para kepala sekolah yang mengusulkan sekolah yang dipimpinnya dinobatkan menjadi sekolah penggerak. Sedangkan untuk menjadi tenaga fasilitator sekolah penggerak diseleksi dari kalangan kepala sekolah dan atau pengawas sekolah yang berprestasi.

Tercatat, guru penggerak, sekolah penggerak dan fasilitator sekolah penggerak (FSP) sudah banyak yang tersebar di seluruh Indonesia. Para tenaga fasilitator sekolah penggerak banyak di antaranya dari kalangan mantan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang purnabakti.

Sekolah penggerak mendapat insentif dari pemerintah berjuluk Biaya Operasional Sekolah Kinerja (Boskin) yang nilainya puluhan juta setiap tahun.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai program-program untuk meningkatkan kompetensi guru, seperti pelatihan dan lainnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (30/3/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *