KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi terus bergulir di Polda Metro Jaya. Terbaru, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang dan duit dengan total senilai Rp167 miliar dari tangan bandar dan pengendali judi daring.
“Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Pihaknya juga memblokir uang yang mengendap di rekening Rp29,8 miliar. Selanjutnya ada juga berupa 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar dan 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta.
Polisi juga menyita 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar. Selain uang dan barang berharga, pihaknya juga menyita puluhan mobil mewah, sepeda motor Harley Davidson, Vespa Matic dan motor gede dari tangan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap 24 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
Selain 24 tersangka, terdapat empat orang yang masih diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
“Dana para tersangka bandar, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” katanya.
Seperti diketahui, Ade menyatakan, para tersangka diduga mengamankan sampai 1000 situs judi online agar tidak kena blokir. Dari aksi itu, mereka disebut meraup bayaran dari bandar judi online hingga miliaran rupiah.
[nur/red]