Bambang Widjoyanto bantah kabar dirinya ditangkap Bareskrim

KINERJAEKSELEN.CO, Jakarta – Bambang Widjoyanto, mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dirinya ditangkap Bareskrim Polri. Dengan tegas, Bambang mengatakan, bahwa isu itu tidak benar, dan telah merugikan nama baiknya.
“ Informasi yang dimaksud sangat tidak benar dan ngawur,” kata Bambang, lewat keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Bambang menceritakan, awalnya mendapat upaya konfirmasi dari jurnalis Pos Kota soal kabar dirinya ditangkap polisi.
“ Tetiba di pagi hari, sekitar jam 9 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawab WA tersebut,” kata Bambang, yang akrab disapa BW.
Setelah itu, kata dia, rekan dan koleganya bergantian menghubungi.
“ Saya baru ngeh ternya Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan,” ujarnya.
Berita tersebut berjudul “ Mantan Petinggi KPK Bambang Widjoyanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat “.
Menurut Bambang, berita tersebut telah melanggar prinsip cover both side. BW juga menilai berita itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“ Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE,” terangnya.
Bambang menjelaskan, laman Pos Kota diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Selain itu, kata dia, Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Untuk itu, pesan dia, seluruh media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Tempo.co telah membantah kabar penangkapan Bambang Widjoyanto oleh Bareskrim Polri.
“ Sudah saya tanya ke Bareskrim, tidak ada,” kata Dedi Rabu (10/8), dikutip dari Tempo.co.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *