KINERJAEKSELEN.co, Singkawang Kalbar – Bawaslu Kota Singkawang menerima laporan dugaan money politik.
Proses laporan dugaan pidana pemilu politik uang, ke Bawaslu tersebut. Berlangsung Selasa malam (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto, S.E menerangkan, dugaan money politik itu, terjadi di Singkawang Selatan.
Yang dilaporkan, kata dia, diduga satu orang pemberi uang dan diduga enam orang penerima uang. Sedang pelapor satu orang, namun ada beberapa orang, jelasnya, yang ikut mendampingi pelapor.
Dalam money politik, kata Hendro, yang memberi dan yang menerima bisa dikenakan pasal pidana pemilu. Dia menerangkan, saat ini pihaknya telah menerima dan akan mengkaji lebih jauh laporan tersebut.
“Yang bisa saya sampaikan adalah, malam ini ada pihak yang menyampaikan laporan. Adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan money politik. Karena ini sifatnya kami baru menerima, kami belum bisa sampaikan. Jadi setelah ini (menerima laporan) tentu kami akan bahas dulu. Secara internal dikaji lalu akan dibawa ke Gakumdu. Karena misalnya money politik, ini kan ranahnya pidana pemilu , ” kata Hendro Susanto usai proses, menerima laporan.
Mengenai waktu pengkajian laporan tersebut, sebut Hendro, satu kali dua puluh empat jam, setelah Bawaslu menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kita akan kaji. Setelah dikaji akan kita bawa ke Gakumdu. Prosesnya memang demikian. Setelah laporan itu diterima kita punya waktu 1 x 24 jam. Untuk membawa pembahasan ini ke Gakumdu, ” ungkap Hendro Susanto.
Setelah proses tersebut, ucapnya, di pra pembahasan Gakumdu nanti akan mendapatkan masukan. Apakah di register atau tidak.
“Register ini kalau misalkan syarat formil dan materil terpenuhi. Setelah itu baru akan dibahas secara register Gakumdu dan proses tiga plus dua hari, ” ujarnya.
Bawaslu enggan merinci lebih jauh, berkaitan dengan pasangan calon mana yang dilaporkan. Hendro Susanto mengatakan, belum bisa menyampaikan hal tersebut. Karena mesti memverifikasi, bahwa benar atau tidaknya hasil dari pemeriksaan laporan.
“Jadi memang karena ini sifatnya baru laporan, ya lihat dululah. Saya juga belum kaji penuh, nanti kalau salah ngomong bahaya tu, salah iya kan , ” kata Hendro.
(Ibnu Azan)