BPOM RI Temukan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia [BPOM RI] menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022.

Sejumlah produk ilegal tersebut, menurut BPOM diketahui mengandung merkuri.

Penggunaan merkuri pada produk kecantikan terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Pasalnya, bahan kimia ini dapat dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. Merkuri juga bersifat korosif, sehingga penggunaannya bisa membuat lapisan kulit menjadi tipis.

Berikut daftarnya:

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night

10.Ling Zhi Day & Night

11.Sj Sin Jung

12.Tabita

13.Krim Labella

BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *