DKP Maluku Bidang Perikanan Tangkap gelar kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar kapal perikanan nelayan kecil di Malra

KINERJAEKSELEN.co, Ambon – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui bidang perikanan tangkap melaksanakan kegiatan fasilitasi penerbitan tanda daftar kapal perikanan bagi nelayan kecil di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (22/9/2022)

Pelaksanaannya difokuskan pada lokasi GEF 6 di desa Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, dan diikuti oleh 40 nelayan yang berasal dari desa Watkidat maupun desa Weduar Feer, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Cabang Dinas Gugus Pulau VIII dan Site Manager GEF 6.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kei Besar Selatan, Kepala Ohoi Watkidat dan Perangkat desa. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yang dimulai pada 20-21 September 2022, dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, M.S.Latuconsina, A. Pi, M. Si.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dalam arahannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas mengatakan bahwa, terdapat 2 agenda dalam kegiatan hari ini, yaitu:
1. Bagaimana Nelayan dapat memiliki Nomor Induk Berusaha.
2. Nelayan memiliki Surat Ukur yang merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Daftar Kapal Perikanan berupa Buku Kapal Perikanan.

Hadir sebagai Narasumber kegiatan dimaksud Ruslan Moni dari PTSP Provinsi Maluku dan Imran Wusurwut dari UPP Klas II Tual, Camat Kei Besar Selatan Barat Nasir Rahayaan, S. Sos. Dinas Perikanan Maluku Tenggara yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Edward Belson, S.Pi, M.Si.

Menurut Sekretaris DKP Maluku, Output dari kegiatan dimaksud agar nelayan di lokasi GEF 6 bisa memiliki Bukti Pendaftaran Kapal baik di Perhubungan Laut maupun Data Base kapal perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten maupun Provinsi.

Dari kegiatan selama 2 hari tersebut menghasilkan 40 nelayan yang memiliki NIB dan sebanyak 36 kapal berukuran 1 – 5 GT yang terfasilitasi pengukurannya.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Camat Kei Besar Selatan Barat, perangkat Ohoi Watkidat maupun Dinas Perikanan Maluku Tenggara. Harapan mereka kegiatan tersebut dapat berlangsung terus dan bisa mencapai lokasi yang lain di Kabupaten Maluku Tenggara.

Disela sela kegiatan dimaksud Bidang Perikanan Tangkap bersama sekretaris Dinas dan kepala Ohoi bersama staf melaksanakan Pengawasan terhadap Nelayan Andon yang sementara berlabuh di perairan sekitar Ohoi. Dari hasil pengawasan terhadap 15 kapal yang sementara berlabuh, ternyata semuanya tidak memiliki dokumen kapal yang dikeluarkan dari Provinsi Maluku, melainkan hanya dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris DKP juga menghimbau agar Nahkoda kapal segera melaporkan diri beserta kapal dan seluruh ABK di Kantor Cabang Dinas Gugus Pulau VIII untuk pengurusan dokumen-dokumen kapal mereka dan selanjutnya dapat diterbitkan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon.

Mohammad Nurlette.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *