KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sudah sesuai dengan prosedur hukum berupa alat bukti dalam penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.
Zulpan memastikan penyidik Polda Metro Jaya siap mempertanggung jawabkan proses hukum penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan.
“ Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses pengadilan,” kata Zulpan
Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, kata Zulpan, juga telah melewati proses hukum yang panjang dan melalui proses gelar perkara.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah selesai diperiksa oleh penyidik Divisi Propam Polri, dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa [24/10] malam.
Irjen Teddy akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa kemarin untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diiedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti pun akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.
[sam/red]