Kasus Situs Benteng Putri Hijau, Jaksa tahan Kadis Pariwisata Sumut 

Teks foto: Zumry Sulthony (bertopi).

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama Zumry Sulthony (ZS) selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatra Utara dan juga sebagai KPA/PPK terkait dengan dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, menyampaikan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni Junaidi Purba menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (11/3/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *