HUKUM  

Kejaksaan Agung Tahan Dua Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (24/7/2023) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua pejabat itu antara lain berinisial SM yang merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM, sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Satu pejabat lainnya berinisial EVT, seorang Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

“Yang dua (tersangka) tadi adalah dari Kementerian ESDM,” kata Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023)).

Keduanya, lanjut dia telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022, sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Ia menambahkan, penerbitan RKAB itu dilakukan tanpa adanya evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan itu tidak mengantongi deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP).

“Dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. Hal itu seolah-olah nikel berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” terangnya.

Kedua tersangka, lanjut Sumedana dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) malam.Selanjutnya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada Selasa (25/7/2023). Akibat ulah keduanya, kekayaan negara dikeruk guna kepentingan swasta tanpa kewenangan yang sah.

“Mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara–PT Antam–dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,7 triliun. Sumedana menyebutkan, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.

“Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS). Selain Windu Aji Sutanto, tersangka lainnya ialah HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM),” terangnya.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *