KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mencabut status perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E.
Pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tersebut, menurut Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mulai ditetapkan sejak Jumat (10/3/2023).
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Syarial M melalui keterangan persnya, Jumat (10/3/2022).
Pencabutan status perlindungan terhadap Eliezer oleh LPSK ini, memang terkesan mendadak.
Syarial mengungkapkan alasan diputuskannya pencabutan perlindungan ini, disebabkan oleh Eliezer yang menerima wawancara dari media.
“Telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” lanjut Syahrial.
Eliezer diwawancara dalam tayangan program bincang-bincang “Rosi” yang ditayangkan Kompas TV.
Wawancara Eliezer tersebut, kata Syahrial dianggap melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatanganinya
Melalui wawancara ini, ia secara terbuka mengatakan bahwa berkat kejujurannya kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua bisa terungkap.
“Perlindungan selama ini diberikan LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini,” ujar Syahrial.
LPSK menyatakan, juga telah mengirimkan surat keberatan terhadap stasiun TV yang bersangkutan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Namun, wawancara itu tetap ditayangkan, sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan penghentian perlindungan.
Adapun saat ini, Eliezer diketahui masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
[asumsi/red]











