KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Fenomena wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai jadi perbincangan publik.
Berdasarkan informasi terbaru, setidaknya ada 30 wamen di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN dan anak usahanya.
Hal ini memicu sorotan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempertanyakan efektivitas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Praktik rangkap jabatan ini menuai kritik karena dianggap dapat melemahkan tata kelola BUMN dan meningkatkan risiko konflik kepentingan. Transparency International Indonesia dan aktivis antikorupsi menilai praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi
Praktik wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai melanggar konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan bahwa wakil menteri, sebagaimana menteri, dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN, perusahaan swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD, sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Selain itu, Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat negara, merangkap sebagai komisaris BUMN.
Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) dan pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari menilai praktik ini inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, beban keuangan negara, serta melemahkan pengawasan BUMN.
Feri menyebutkan bahwa pengangkatan 30 wamen sebagai komisaris BUMN dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bertentangan dengan putusan MK.
Namun, pemerintah melalui Istana dan Kementerian BUMN berpendapat bahwa rangkap jabatan ini tidak melanggar aturan, merujuk pada interpretasi bahwa larangan MK hanya berlaku eksplisit untuk menteri, bukan wamen, dan bahwa pengangkatan wamen sebagai komisaris merupakan bagian dari pengawasan negara atas BUMN.
Meski demikian, putusan MK bersifat mengikat, dan revisi UU BUMN yang menghapus larangan rangkap jabatan (Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003) dianggap tidak dapat mengesampingkan putusan MK berdasarkan asas lex superior.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK dan UU yang berlaku, rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN dinilai melanggar konstitusi, meskipun pemerintah masih mempertahankan praktik ini.
Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era presiden Jokowi.
“Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Dikatakan Mahfud, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
“Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” kata Mahfud.
Sikap abai dari pemerintah, kata Mahfud, bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. Pasalnya, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari Harian Jogja, Minggu [27/7] malam.
[jgd/red]












