KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sebanyak 12 perusahaan yang telah teridentifikasi sebagai penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, akan ditarik izinnya dan diproses pidana, demikian dikatakan juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, dan akan diproses secara administrasi dan pidana.
“Identifikasi tim kami dari Satgas PKH, diduga ada delapan perusahaan yang menyebabkan bencana di Sumatra Utara dan masing-masing 2 perusahaan di Sumatra Barat dan Aceh, dan satgas penertiban kawasan hutan menemukan ke-12 perusahaan ini dan akan segera diambil tindakan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dijelaskannya, ke-12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.
“Pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya
Barita juga mengatakan, satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya.
“Satgas PKH juga mendapati ada sejumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujarnya
Rinciannya, 9 perusahaan di wilayah Aceh, 8 perusahaan di Sumatra Utara meliputi Sungai Garoga dan Langkat serta 12 perusahaan di Sumatra Barat, seperti dikutip dari indekssumut.com, Minggu (11/1/2026) pagi.
(KTS/rel)












