Opini  

Jangan Keluarkan MinyaKita dari Bantuan Pangan

foto ilustrasi

 

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta_

Apakah tepat pemerintah mengeluarkan MinyaKita dari program Bantuan Pangan dengan alasan agar pasokannya kembali tersedia di pasar rakyat?

Pertanyaan ini penting karena kebijakan pangan tidak hanya berbicara tentang ketersediaan barang di pasar, tetapi juga tentang siapa yang paling mampu mengakses barang tersebut ketika harga naik dan pasokan tidak merata.

Apakah MinyaKita perlu tersedia di semua pasar?

Semua sepakat MinyaKita harus mudah ditemukan di pasar rakyat.

Masalah yang lebih mendasar adalah apakah mengeluarkan MinyaKita dari Bantuan Pangan merupakan cara paling adil dan efektif untuk menyelesaikan kelangkaan.

Dalam pandangan saya, jawabannya tidak. Kebijakan tersebut keliru karena memindahkan beban stabilisasi dari negara kepada rumah tangga miskin.

Pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola produksi, distribusi, dan pengawasan harga, bukan mencabut salah satu komponen bantuan yang sangat dibutuhkan keluarga berpendapatan rendah.

MinyaKita Bukan Sekadar Barang Pasar

MinyaKita lahir bukan sebagai minyak goreng komersial biasa.

Ia adalah instrumen kebijakan publik setelah krisis minyak goreng 2021 sampai 2022.

Ketika harga minyak goreng melonjak dan masyarakat sulit memperoleh barang kebutuhan dasar, pemerintah memperkenalkan MinyaKita sebagai minyak goreng rakyat dengan harga yang diatur.

Oleh karena itu, MinyaKita sejak awal bukan sekadar produk, melainkan alat negara untuk menjaga keterjangkauan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara fungsi pasar dan fungsi perlindungan sosial.

Minyak goreng memang dapat diperdagangkan di pasar, tetapi bagi rumah tangga miskin, minyak goreng adalah kebutuhan harian yang menentukan biaya hidup.

Keluarga miskin tidak membeli minyak goreng untuk pilihan konsumsi mewah.

Mereka membelinya untuk memasak nasi, lauk, sayur, dan makanan anak.

Ketika MinyaKita keluar dari Bantuan Pangan, yang hilang bukan hanya dua liter minyak goreng.

Yang hilang adalah kepastian bahwa rumah tangga rentan tetap memiliki salah satu komponen dasar konsumsi.

Analogi sederhananya seperti selimut pendek.

Ketika pasar kedinginan karena pasokan kurang, pemerintah menarik selimut dari kelompok miskin untuk menutup pasar.

Pasar mungkin terlihat lebih hangat sesaat, tetapi kelompok miskin menjadi lebih rentan.

Kebijakan publik seharusnya memperpanjang selimut, bukan memindahkan selimut dari kelompok yang paling membutuhkan kepada mekanisme pasar yang belum tentu bekerja adil.

Angka 132,8 Juta Liter Harus Dibaca dengan Benar

Pemerintah menyebut salah satu penyebab MinyaKita sulit ditemukan adalah karena terserap ke Bantuan Pangan.

Jika sasarannya 33,2 juta penerima manfaat, jatah 2 liter, dan diberikan untuk dua bulan, maka total kebutuhan mencapai sekitar 132,8 juta liter.

Angka ini memang besar. Namun angka besar tersebut seharusnya tidak otomatis dipahami sebagai beban yang harus dihapus.

Justru angka itu menunjukkan besarnya kebutuhan rumah tangga bawah terhadap minyak goreng murah.

Jika 132,8 juta liter MinyaKita dibutuhkan oleh penerima bantuan, maka pertanyaan kebijakannya adalah bagaimana negara menjamin pasokan sebesar itu tanpa merusak pasar.

Bukan bagaimana negara mengeluarkan mereka dari skema perlindungan.

Dalam ekonomi pangan, permintaan kelompok miskin tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan pasar.

Mereka adalah warga negara yang justru harus menjadi prioritas ketika harga kebutuhan pokok bergerak naik.

Kesalahan kebijakan sering terjadi ketika pemerintah membaca gejala sebagai akar masalah.

Pasokan pasar berkurang memang gejala. Tetapi akar masalahnya adalah tata kelola DMO, akurasi perencanaan volume, pengawasan distribusi, serta selisih antara harga eceran tertinggi dan harga keekonomian.

Jika akar masalah ini tidak diselesaikan, menghapus MinyaKita dari Bantuan Pangan hanya akan menggeser masalah.

Barang mungkin lebih banyak masuk pasar, tetapi belum tentu terbeli oleh kelompok miskin dengan harga sesuai HET.

HET yang Tertekan dan Risiko Harga Naik

Saat ini HET MinyaKita masih Rp15.700 per liter. Dalam pengaturan distribusinya, harga di tingkat D1, D2, dan pengecer juga dibatasi agar harga konsumen tidak melewati HET.

Namun fakta di lapangan menunjukkan HET tidak selalu efektif. Ombudsman pada Mei 2026 menemukan MinyaKita sulit ditemukan di beberapa pasar di Jakarta.

Di Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Senen stok disebut nihil, sementara di Pasar Raya Johar Baru ditemukan stok terbatas dengan harga Rp38.000 untuk kemasan dua liter atau setara Rp19.000 per liter.

Ini artinya, masalah MinyaKita bukan hanya soal alokasi ke bantuan pangan, tetapi juga soal kepatuhan harga dan distribusi. Disinilah seharusnya tugas Kementerian Perdagangan untuk mengatur dan menertibkan tata kelola minyakita tersebut.

Indikasi kenaikan harga juga tidak bisa diabaikan.

Pemerintah sudah memberi sinyal penyesuaian HET karena harga CPO dan biaya produksi naik.

Ini berarti rumah tangga penerima bantuan menghadapi risiko ganda.

Pertama, mereka tidak lagi menerima MinyaKita dalam paket bantuan.

Kedua, mereka berpotensi harus membeli MinyaKita di pasar dengan harga yang lebih tinggi jika HET dinaikkan.

Aneh saja kebijakan menjungkirbalikkan logika seperti ini dikeluarkan oleh kementerian perdagangan.

Dalam kondisi seperti ini, mengeluarkan MinyaKita dari Bantuan Pangan bukan kebijakan netral.

Ia mengurangi perlindungan tepat saat tekanan harga sedang meningkat.

Bagi kelas menengah, kenaikan beberapa ribu rupiah per liter mungkin hanya gangguan kecil.

Akan tetapi bagi keluarga miskin, kenaikan harga minyak goreng adalah pengurangan ruang belanja untuk telur, sayur, transportasi sekolah, atau pulsa komunikasi.

Inflasi pangan selalu paling keras memukul kelompok bawah karena porsi pengeluaran mereka untuk makanan jauh lebih besar dibanding kelompok berpendapatan tinggi.

Pasar Rakyat Tidak Selalu Berarti Akses Rakyat

Pemerintah berargumen bahwa seluruh pasokan MinyaKita akan diarahkan ke pasar rakyat agar masyarakat mudah mendapatkan barang.

Secara administratif, argumen ini terdengar masuk akal. Namun secara ekonomi kesejahteraan, pasar rakyat tidak otomatis berarti akses rakyat miskin.

Akses ditentukan oleh tiga hal: ketersediaan barang, harga yang benar-benar sesuai, dan kemampuan beli.

Jika MinyaKita tersedia di pasar tetapi dijual di atas HET, maka akses kelompok miskin tetap bermasalah.

Jika barang tersedia tetapi distribusinya terkonsentrasi di wilayah tertentu, masyarakat di daerah dengan biaya logistik tinggi tetap dirugikan.

Jika harga naik mengikuti penyesuaian HET, maka penerima bantuan yang sebelumnya mendapat minyak goreng gratis harus mengeluarkan uang tambahan.

Dengan kata lain, memindahkan MinyaKita dari Bantuan Pangan ke pasar rakyat belum tentu memperbaiki akses.

Kebijakan ini baru memperbaiki pasokan fisik, tetapi belum tentu memperbaiki keterjangkauan.

Dalam kebijakan pangan, ketersediaan tanpa keterjangkauan adalah stabilitas semu.

Mengganti dengan Telur atau Ayam Tidak Sederhana

Pemerintah membuka kemungkinan Bantuan Pangan diisi komoditas lain seperti telur atau ayam ketika harganya turun.

Gagasan fleksibilitas komoditas memang menarik untuk menyerap kelebihan pasokan peternak. Namun dari sisi penerima bantuan, penggantian MinyaKita dengan telur atau ayam tidak selalu setara.

Minyak goreng lebih tahan disimpan, lebih mudah didistribusikan, dan digunakan hampir semua rumah tangga.

Telur dan ayam memiliki risiko susut, rusak, serta membutuhkan penanganan logistik yang lebih hati-hati.

Selain itu, kebutuhan rumah tangga miskin tidak selalu sama dengan kebutuhan stabilisasi harga produsen.

Bantuan pangan tidak boleh berubah menjadi instrumen darurat untuk menyerap komoditas yang sedang jatuh harga semata.

Tujuan utamanya harus tetap perlindungan konsumsi keluarga rentan.

Jika pemerintah ingin membantu peternak saat harga telur turun, itu bisa dilakukan melalui program penyerapan tersendiri.

Akan tetapi jangan sampai perlindungan konsumen miskin dikorbankan demi fleksibilitas pasar.

Kebijakan pangan yang baik harus mampu melindungi produsen dan konsumen sekaligus, bukan mempertukarkan keduanya.

Solusi: Jangan Hapus, Perbaiki Desainnya

Menolak pengeluaran MinyaKita dari Bantuan Pangan bukan berarti menutup mata terhadap masalah kelangkaan.

Masalah pasokan memang nyata. Tetapi solusinya bukan menghapus MinyaKita dari bantuan, melainkan memperbaiki desainnya.

Pertama, pemerintah perlu menetapkan kuota MinyaKita untuk Bantuan Pangan secara transparan dan terpisah dari kuota pasar rakyat.

Jangan sampai pasokan pasar dikorbankan karena perencanaan bantuan tidak sinkron dengan kemampuan produksi.

Kedua, DMO harus dihitung berdasarkan kebutuhan aktual, bukan angka administratif.

Jika ada program bantuan besar, volume DMO harus dinaikkan sementara agar pasar dan bantuan sama-sama terpenuhi.

Ketiga, distribusi bantuan harus dilakukan berbasis data penerima dan jadwal yang jelas agar tidak menciptakan kejutan permintaan.

Keempat, pengawasan HET harus diarahkan ke simpul distribusi besar, bukan hanya pedagang kecil.

Jika margin bermasalah terjadi di distributor atau pemasok, menekan pengecer tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Kelima, pemerintah dapat menggunakan voucher pangan khusus minyak goreng bagi keluarga miskin. Dengan cara itu, penerima tetap mendapat perlindungan, tetapi penebusan dilakukan melalui jaringan pasar yang diawasi.

Kebijakan mengeluarkan MinyaKita dari Bantuan Pangan tampak rasional jika dilihat dari sisi pasokan pasar, tetapi bermasalah jika dilihat dari sisi keadilan sosial.

Negara tidak boleh menyelesaikan kelangkaan dengan cara mencabut akses kelompok yang paling rentan.

Apalagi saat HET MinyaKita sedang tertekan, harga pasar di beberapa tempat sudah melampaui HET, dan pemerintah membuka ruang penyesuaian harga.

MinyaKita seharusnya tetap menjadi bagian dari Bantuan Pangan, tetapi dengan desain yang lebih tertib.

Pasar rakyat perlu pasokan, tetapi rumah tangga miskin juga perlu kepastian. Kebijakan pangan yang baik bukan memilih salah satu, melainkan memastikan keduanya berjalan.

Tugas negara bukan sekadar membuat MinyaKita tersedia di rak pasar, tetapi memastikan keluarga miskin tetap mampu membawanya pulang ke dapur mereka.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *