Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Pemerintah Indonesia berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk memberantas judi online yang kian marak.
Namun, muncul keraguan apakah kebijakan ini benar-benar efektif mengatasi masalah hingga ke akarnya.
Apakah PP ini benar-benar mampu mengatasi akar masalah judi online?
Tulisan ini akan mengulas detail rencana efektivitas PP Judi Online dengan menyoroti berbagai kelemahannya.
Maraknya judi daring tidak lepas dari faktor ekonomi dan sosial masyarakat.
Keinginan cepat kaya, rendahnya literasi keuangan, kemudahan akses internet, serta tekanan ekonomi membuat banyak orang terjerumus dalam judi online.
Kondisi sulit seperti pengangguran mendorong sebagian orang nekat berjudi demi menyambung hidup.
Faktor-faktor inilah akar masalah mengapa judi online tetap tumbuh subur.
Lalu, apakah PP baru ini akan mampu menyasar akar permasalahan tersebut?
Indikasi yang ada menunjukkan aturan ini lebih berfokus pada penindakan hukum (seperti pemblokiran situs) ketimbang pencegahan.
Padahal, selama permintaan terhadap judi online masih tinggi, upaya pemberantasan hanya akan bersifat sementara.
Sebagai ilustrasi, sepanjang 2020–2024 Polri mengungkap 6.386 kasus judi daring dengan 9.096 tersangka. Namun, diperkirakan terdapat 2,7 juta pemain judi online di Indonesia pada 2024.
Ini artinya penegakan hukum baru menyentuh sebagian kecil pelaku, sedangkan jutaan orang lainnya masih terlibat.
Selama dorongan sosial-ekonomi (kemiskinan, pengangguran, kecanduan) untuk berjudi tidak diatasi, PP ini berisiko hanya mengurangi gejala, tanpa memberantas penyakit utamanya.
Tantangan utama dalam merumuskan PP ini, terutama terkait teknologi dan dinamika judi online yang terus berkembang
Perumusan dan penerapan PP pemberantasan judi online dihadapkan pada tantangan besar di ranah teknologi.
Operator judi daring sangat lihai beradaptasi: pemerintah mengaku telah memblokir hampir satu juta situs judi online hingga awal 2025, tetapi setiap kali satu situs diblokir, segera muncul situs baru dengan domain berbeda.
Hal ini membuat metode pemblokiran konvensional bagai kurang efektif karena selalu tertinggal selangkah di belakang inovasi para bandar judi.
Aspek teknologi lain yang menyulitkan adalah cakupan global dan anonimitas judi online.
Banyak server dan operator berada di luar negeri sehingga sulit dijangkau penegak hukum Indonesia. Polri bahkan pernah harus menangkap pelaku judi online hingga ke Malaysia. Hal ini menandakan sindikat kerap beroperasi lintas batas.
Para pelaku juga memanfaatkan VPN, cryptocurrency, dan platform tertutup untuk menghindari pelacakan, serta menyamarkan transaksi seolah-olah aktivitas normal.
Meskipun PP dapat mewajibkan pemantauan lebih ketat oleh penyedia internet dan perbankan, para bandar pun terus mengubah taktik untuk mengakali sistem.
Tak kalah penting, ada tantangan koordinasi dan integritas antar-instansi.
Pemberantasan judi online melibatkan banyak lembaga (Kominfo, Polri, OJK, PPATK, dll.) sehingga rawan tumpang-tindih.
Celah penegakan hukum juga muncul akibat oknum yang bermain mata dengan bandar – faktanya, seorang pegawai Kominfo diduga pernah melindungi situs judi agar tidak diblokir.
PP harus mampu menutup celah tersebut, namun pengalaman menunjukkan koordinasi lintas lembaga tidak selalu mulus.
Regulasi di atas kertas perlu diimbangi pengawasan pelaksanaan yang kuat di lapangan.
Selain penindakan, aspek lain yang perlu diatur, seperti edukasi masyarakat tentang bahaya judi online
Penindakan hukum saja ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit.
Karena itu, PP dan strategi pemberantasan judi online seharusnya turut menekankan edukasi dan pencegahan.
Pihak kepolisian sendiri mengakui bahwa pencegahan sama pentingnya dengan penegakan hukum dalam kasus judi online.
Ini menunjukan bahwa program edukasi publik harus menjadi bagian integral dari kebijakan.
Pemerintah perlu menggandeng tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan media untuk mengedukasi rakyat tentang risiko kecanduan dan kerugian berjudi.
Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menyerukan agar lembaga penyiaran aktif mengingatkan pemirsa tentang bahaya judi online.
Langkah-langkah sosialisasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran dan imunitas masyarakat terhadap rayuan bandar judi.
Pecandu Judi Online Bisa Disamakan Pecandu Narkoba
Selain edukasi, aspek rehabilitasi bagi korban kecanduan juga penting diatur.
Para pecandu judi online memerlukan akses konseling dan pendampingan agar bisa lepas dari kebiasaan tersebut.
Idealnya, pemerintah memfasilitasi layanan rehabilitasi layaknya penanganan pecandu narkoba.
Sayangnya, agenda rehabilitasi ini masih minim perhatian. Padahal Menkominfo sendiri menyebut penjudi sebagai korban yang harus diselamatkan. Pemerintah perlu juga melakukan pendekatan perlindungan selain pencegahan.
Jika PP hanya menekankan hukuman tanpa dibarengi edukasi dan rehabilitasi, siklus kecanduan judi online dikhawatirkan akan terus berulang karena akar masalah pada pemainnya tidak tertangani.
Upaya lain yang harus dilakukan pemerintah selain menerbitkan PP agar judi online dapat diberantas
Mengandalkan satu produk hukum saja tidak cukup untuk menghapus judi online yang begitu mengakar.
Selain menerbitkan PP, pemerintah perlu menjalankan berbagai upaya lain secara paralel.
Pertama, pemanfaatan teknologi canggih untuk pengawasan dan deteksi dini.
Pemerintah dapat mengembangkan sistem kecerdasan buatan (AI) yang memindai internet dan media sosial guna mendeteksi pola promosi atau aktivitas judi ilegal.
Dengan teknologi, pemblokiran bisa lebih proaktif sebelum situs judi sempat menjaring banyak korban.
Penguatan kemampuan siber aparat penegak hukum, seperti pelatihan tim cyber crime dan peningkatan alat forensik digital, juga krusial.
Kedua, kolaborasi erat antar lembaga dan sektor swasta.
Judi online adalah masalah kompleks lintas sektor, sehingga koordinasi Kominfo, Polri, PPATK, OJK, dan instansi lain mutlak diperlukan.
PP diharapkan menjadi payung hukum untuk integrasi lintas bidang, tetapi implementasinya perlu dukungan konkret dari swasta.
Contohnya, platform dompet digital OVO meluncurkan gerakan GEBUK JUDOL yang mengajak pengguna melaporkan akun OVO terindikasi judi, dan bekerja sama dengan PPATK memblokir transaksi mencurigakan.
Langkah OVO ini menunjukkan sinergi teknologi finansial dapat membantu pemerintah menutup celah transaksi judi online.
Ke depan, kerja sama serupa perlu diperluas dengan perbankan, penyedia internet, dan platform media sosial untuk bersama-sama mencegah promosi serta transaksi perjudian.
Ketiga, pemerintah perlu mempertimbangkan penguatan landasan hukum yang lebih tinggi.
Sejumlah pihak mengusulkan dibentuknya undang-undang khusus judi online, karena pasal perjudian di KUHP dinilai belum cukup spesifik menghadapi modus digital.
PP memang bisa hadir lebih cepat, tetapi UU akan lebih kokoh untuk menjangkau operator di luar negeri maupun mengatur tanggung jawab platform internet.
Di samping itu, penegakan yang tegas terhadap iklan judi online harus dilakukan agar eksposur promosi perjudian ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin.
Kesimpulannya, PP pemberantasan judi online dapat menjadi instrumen pendukung, tetapi bukan solusi tunggal yang ampuh.
Dengan berbagai kelemahan dan tantangan yang ada – dari tidak tersentuhnya akar masalah sosial-ekonomi, kecanggihan adaptasi teknologi para pelaku, hingga kurangnya penekanan pada edukasi dan rehabilitasi – efektivitas PP ini patut diragukan apabila berdiri sendiri.
Diperlukan strategi komprehensif yang mencakup penegakan hukum tegas, pencegahan melalui edukasi, rehabilitasi bagi pecandu, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi multi-pihak.
Tanpa langkah-langkah pendukung tersebut, niat mulia pemerintah untuk memberantas judi online berisiko tidak mencapai hasil optimal, dan praktik judi daring dikhawatirkan akan terus bermetamorfosis mengakali regulasi yang ada.
END










