Oleh: Raden Tedy *)
Pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam konteks pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebijakan perpajakan tidak boleh hanya dilihat dari perspektif penerimaan negara dan daerah. Pajak juga harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, memperkuat daya tahan usaha, mendorong formalitas bisnis, serta membuka kesempatan bagi UMKM untuk naik kelas.
Karena itu, kebijakan pajak UMKM patut mendapatkan apresiasi ketika memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Sebaliknya, kebijakan tersebut juga perlu dikritisi apabila masih menimbulkan ketimpangan perlakuan, membebani usaha yang baru tumbuh, atau belum selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, terdapat tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu apresiasi atas kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM orang pribadi, evaluasi perlakuan pajak terhadap PT Perorangan, serta harmonisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di tingkat daerah.
Apresiasi: UMKM Orang Pribadi Mendapatkan Perlindungan Pajak
Salah satu kebijakan yang patut diapresiasi adalah fasilitas PPh bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Melalui ketentuan ini, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan yang nyata kepada usaha mikro. Pemerintah memahami bahwa omzet bukanlah laba bersih. Di dalam omzet terdapat biaya pembelian bahan baku, upah pekerja, sewa tempat, listrik, distribusi, pemasaran, dan berbagai pengeluaran operasional lainnya.
Bagi pedagang kecil, warung, pengusaha kuliner, penjahit, pengrajin, produsen rumahan, dan berbagai usaha mikro lainnya, setiap rupiah yang tersisa sangat berarti untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku usaha memperoleh ruang untuk mengembangkan bisnis tanpa langsung dibebani PPh atas omzet awalnya.
Kebijakan ini semakin memperoleh kepastian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Fasilitas tarif final 0,5% bagi orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan juga dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.
Keberlanjutan fasilitas tersebut patut diapresiasi. Usaha kecil tidak selalu tumbuh dengan kecepatan yang sama. Ada yang berkembang menjadi perusahaan besar dalam beberapa tahun, tetapi ada pula yang selama bertahun-tahun tetap menjadi usaha mikro karena keterbatasan modal, lokasi, pasar, teknologi, dan kapasitas produksi.
Oleh sebab itu, kebijakan pajak yang memberikan kepastian dan tidak semata-mata membatasi fasilitas berdasarkan usia usaha merupakan langkah positif.
Namun, fasilitas ini bukan berarti UMKM bebas dari seluruh kewajiban perpajakan dan administrasi. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan pencatatan omzet, pelaporan pajak, serta kewajiban lain sesuai bentuk usaha dan peraturan yang berlaku.
Kritisi Pertama: Ketimpangan Perlakuan antara Usaha Orang Pribadi dan PT Perorangan
Di balik apresiasi tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu perbedaan perlakuan pajak antara UMKM yang berusaha sebagai orang pribadi dan UMKM yang telah berbentuk PT Perorangan.
Pada 2021–2022, PT Perorangan banyak diperkenalkan sebagai salah satu pilihan legalitas bagi pelaku UMKM. Bentuk badan hukum ini diharapkan memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, memperluas akses pembiayaan, serta memisahkan kepentingan usaha dari kepentingan pribadi sesuai ketentuan hukum.
Upaya mendorong UMKM menjadi formal merupakan langkah yang baik. UMKM perlu didorong untuk memiliki legalitas, mengembangkan tata kelola, memperluas pasar, dan meningkatkan profesionalisme.
Namun, persoalan muncul ketika pilihan untuk memformalkan usaha dapat menimbulkan perbedaan beban pajak yang cukup berarti.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh secara khusus diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi PT Perorangan. Sementara itu, PT Perorangan yang memenuhi kriteria dapat menggunakan PPh Final 0,5% atas omzetnya sampai batas peredaran bruto yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, dua usaha yang memiliki kegiatan ekonomi serupa dan omzet yang sama dapat menghadapi perlakuan PPh berbeda hanya karena bentuk hukumnya berbeda.
Sebagai ilustrasi, bayangkan dua pelaku usaha kuliner dengan omzet Rp400 juta setahun. Pengusaha pertama menjalankan usaha sebagai orang pribadi dan memenuhi persyaratan fasilitas omzet Rp500 juta. Pengusaha kedua menjalankan usaha melalui PT Perorangan yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.
Pengusaha pertama tidak dikenai PPh atas omzet tersebut, sedangkan pengusaha kedua pada prinsipnya dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Dalam contoh sederhana tersebut, PPh bagi PT Perorangan dapat mencapai Rp2 juta setahun, dengan asumsi seluruh omzet Rp400 juta menjadi dasar pengenaan tarif final.
Nilai tersebut mungkin terlihat kecil bagi perusahaan besar, tetapi dapat berarti bagi usaha mikro yang sedang berjuang mempertahankan modal kerja.
Di sinilah persoalan kebijakan perlu dibahas secara terbuka. Jangan sampai pelaku usaha merasa bahwa langkah memperkuat legalitas justru membuatnya kehilangan fasilitas pajak yang sebelumnya dapat dinikmati sebagai pengusaha orang pribadi.
Tentu, PT Perorangan memiliki karakter hukum yang berbeda dari usaha orang pribadi. Badan hukum memiliki konsekuensi tersendiri, termasuk tata kelola dan pemisahan kekayaan. Perbedaan tersebut dapat menjadi alasan untuk membedakan perlakuan pajak, tetapi perbedaan itu harus dirancang secara proporsional agar tidak menghambat formalisasi UMKM.
Rekomendasi saya, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan pemberian fasilitas PPh atas omzet awal sampai dengan Rp500 juta kepada PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Dengan begitu, pelaku UMKM tidak perlu dihadapkan pada pilihan yang sulit antara mempertahankan kemudahan pajak dan meningkatkan legalitas usaha. Kebijakan perpajakan seharusnya mendukung keduanya.
Kritisi Kedua: PBJT Daerah dan Beban bagi UMKM Kuliner
Persoalan berikutnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya PBJT atas makanan dan/atau minuman yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Perlu ditegaskan bahwa PBJT bukanlah jenis pajak yang sama dengan PPh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam praktiknya, pelaku usaha yang memenuhi kriteria menjadi wajib pajak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Untuk makanan dan minuman, Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur cakupan objek PBJT sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan batas peredaran usaha tertentu yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan daerah. Pasal 58 mengatur tarif PBJT, dengan batas tarif umum paling tinggi 10%.
Persoalannya, batas omzet atau kriteria pengecualian yang ditetapkan daerah tidak selalu sama. Perbedaan ini dapat memunculkan ketimpangan beban bagi usaha kuliner mikro di berbagai wilayah.
Sebagai contoh, beberapa ketentuan daerah yang dapat dijadikan bahan evaluasi adalah sebagai berikut.
Pertama, Kota Palembang. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 16 ayat (2), mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp9 juta per bulan dari objek PBJT, dengan memperhatikan ketentuan lain dalam pasal tersebut. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa usaha dengan omzet yang melampaui ambang tersebut dapat masuk dalam cakupan objek PBJT apabila memenuhi kriteria lainnya.
Kedua, Kota Manado. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 18 ayat (2), menggunakan kriteria laba bersih tidak melebihi Rp3 juta per bulan sebagai salah satu pengecualian untuk penyerahan makanan dan/atau minuman. Ini berbeda dari Palembang yang menggunakan batas peredaran usaha. Karena dasar pengukurannya berbeda, angka tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan batas omzet bulanan.
Ketiga, Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan yang dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 35 Tahun 2024 mencantumkan batas peredaran usaha Rp42 juta per bulan untuk pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman, sesuai cakupan dan persyaratan yang berlaku.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa batas pengecualian PBJT tidak seragam. Ada daerah yang menggunakan peredaran usaha dan ada yang menggunakan kriteria laba bersih. Selain itu, tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT; jenis usaha, bentuk pelayanan, serta pengecualian dalam peraturan harus diperiksa terlebih dahulu.
Walaupun demikian, perbedaan batas tersebut patut dikritisi dari perspektif pembinaan UMKM. Usaha warung kecil dengan omzet yang relatif terbatas dapat menghadapi kewajiban administrasi dan pemungutan PBJT di suatu daerah, sementara usaha sejenis di daerah lain mungkin memperoleh pengecualian yang lebih luas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan pajak daerah sudah cukup mempertimbangkan kemampuan ekonomi usaha mikro?
Dalam praktik usaha kuliner, omzet tidak identik dengan keuntungan. Seorang pedagang dapat menjual Rp10 juta dalam sebulan, tetapi sebagian besar penerimaannya digunakan untuk membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, sewa, gas, listrik, transportasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
PBJT memang secara hukum merupakan pajak atas konsumsi yang dibayar konsumen akhir, bukan PPh atas laba pelaku usaha. Namun, apabila harga tidak dapat dinaikkan karena persaingan, sebagian beban ekonomi dapat dirasakan pelaku usaha melalui tekanan margin, penurunan penjualan, atau kesulitan menyesuaikan harga.
Karena itu, penerapan PBJT terhadap usaha kecil harus memperhatikan perlindungan konsumen, kemampuan usaha, biaya kepatuhan, serta tujuan pengembangan ekonomi lokal.
Mengapa Ambang Rp500 Juta Layak Menjadi Acuan Reformasi?
Pemerintah pusat telah mengakui bahwa omzet awal usaha mikro perlu mendapatkan perlindungan melalui fasilitas PPh orang pribadi sampai dengan Rp500 juta setahun.
Menurut saya, prinsip perlindungan tersebut layak menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pajak daerah. Bukan berarti ketentuan PPh otomatis menghapus kewajiban PBJT, melainkan karena pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang konsisten dalam mendukung usaha mikro.
Apabila negara ingin mendorong masyarakat berwirausaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan formalitas usaha, maka beban fiskal terhadap usaha yang masih berada pada tahap awal harus dirancang secara hati-hati.
Ambang Rp500 juta setahun dapat dipertimbangkan sebagai titik acuan nasional dalam merumuskan perlindungan usaha mikro, termasuk melalui harmonisasi batas pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman. Namun, penerapannya perlu dituangkan dalam instrumen hukum yang tepat, dengan memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut juga perlu disertai pengawasan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memecah usaha, menyembunyikan omzet, atau menghindari kewajiban pajak secara tidak semestinya.
Tujuannya bukan menghilangkan pajak daerah, melainkan memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro.
Harapan: Harmonisasi Pajak Pusat dan Daerah untuk UMKM Naik Kelas
Ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD.
Pertama, melakukan harmonisasi kebijakan pajak UMKM agar fasilitas dan prinsip perlindungan usaha mikro dapat dipertimbangkan secara konsisten antara pemerintah pusat dan daerah.
Kedua, mengevaluasi batas pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman dalam peraturan daerah. Pemerintah daerah perlu menilai kembali apakah ambang yang berlaku masih relevan dengan kondisi biaya hidup, biaya produksi, tingkat inflasi, daya beli masyarakat, dan kemampuan ekonomi UMKM saat ini.
Ketiga, mempertimbangkan ambang omzet sampai dengan Rp500 juta setahun sebagai acuan perlindungan UMKM mikro dalam penyusunan kebijakan pengecualian PBJT. Usulan ini perlu dibahas bersama pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian UMKM agar dapat diwujudkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Keempat, menyederhanakan administrasi pajak bagi usaha mikro. Kepatuhan akan lebih mudah dibangun apabila prosedurnya sederhana, sosialisasinya jelas, dan biaya administrasinya tidak terlalu membebani pelaku usaha.
Kelima, mengutamakan pendekatan pembinaan sebelum penindakan bagi pelaku UMKM yang baru memahami kewajiban perpajakan, tanpa mengurangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang disengaja.
Keenam, mendorong evaluasi berkala atas dampak pajak terhadap kelangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, harga jual, dan pertumbuhan ekonomi lokal. Kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya memperkuat basis usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Pajak Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan
UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian nasional. Mereka membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lingkungan, menyediakan barang dan jasa, serta menjadi pintu masuk kewirausahaan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pajak UMKM perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas: bukan hanya untuk memungut penerimaan, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan mendorong pertumbuhan.
Kebijakan PPh orang pribadi dengan fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, perbedaan perlakuan terhadap PT Perorangan dan ketidaksamaan ambang pengecualian PBJT antardaerah tetap memerlukan evaluasi yang serius.
Saya berharap pemerintah dapat mengkaji pemberian fasilitas PPh yang lebih proporsional bagi PT Perorangan skala mikro serta harmonisasi kebijakan PBJT daerah, dengan mempertimbangkan pengecualian bagi usaha mikro beromzet sampai dengan Rp500 juta setahun.
Harapan tersebut bukanlah tuntutan agar UMKM dibebaskan dari seluruh kewajiban perpajakan untuk selamanya. Sebaliknya, ini adalah ajakan agar kebijakan pajak disusun berdasarkan kemampuan ekonomi, keadilan, kesederhanaan, dan tujuan pembangunan usaha.
UMKM tidak boleh hanya dipandang sebagai objek penerimaan pajak. UMKM harus dipandang sebagai subjek pembangunan ekonomi nasional yang perlu dilindungi, diperkuat, dan didorong untuk naik kelas.
Pajak yang adil bukan semata-mata pajak yang mampu mengumpulkan penerimaan sebesar-besarnya, melainkan pajak yang dapat memperkuat kepercayaan, menjaga keberlangsungan usaha, memperluas kesempatan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*) Raden Tedy – Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia
Referensi peraturan dan sumber resmi
Berikut sumber yang dapat dicantumkan sebagai referensi pendukung naskah opini:
- PP Nomor 20 Tahun 2026 — Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH Kementerian Keuangan: Dokumen resmi PP 20/2026.
- Direktorat Jenderal Pajak — fasilitas PPh Final UMKM dan perubahan ketentuan 2026. Siaran pers DJP.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 51 dan Pasal 58 mengenai PBJT makanan dan/atau minuman serta tarifnya. Naskah UU 1/2022.
- Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 16 ayat (2). Naskah Perda Palembang.
- Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 18 ayat (2). Naskah Perda Manado.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2024 — Ketentuan dasar pengenaan PBJT, termasuk pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman. Penjelasan Bapenda DKI Jakarta.












