KINERJAEKSELEN.co, Landak Kalbar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema: “Koordinasi teknis Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam upaya Pengawasan tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Landak.”
Rapat Koordinasi di Weng Coffe Ngabang Kamis (10/10/2024) dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan
pengawasan pemilihan serentak Tahun 2024 itu dihadiri oleh Panwascam di 13 Kecamatan dan 1 orang perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak dengan total peserta 40 orang.
Selaku moderator dalam acara ini yakni Drs. Petrus Kanisius, Ng Ketua Bawaslu Kabupaten Landak 2018-2023 dan Khosen, S.H Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara 2018-2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, SH mengatakan, Bawaslu Kabupaten Landak pada prinsipnya selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan dari Bawaslu itu adalah kegiatan pengawasan preventif.
Mengutamakan pencegahan dan membuat surat pencegahan terkait pelanggaran-pelanggaran di setiap tahapan baik melalui media online, media sosial yang ada di Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Landak,” kata Barto Agato Dirgo usai membuka acara tersebut.
Selain itu, lanjut ketua Bawaslu Landak, menginformasikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang di larang mulai dari tahapan kampanye sampai nanti dihari pencoblosan perhitungan suara dan sampai penetapan pasangan calon.
Di dalam undang-undang pemilu itu, kita menangani 5 penindakan masalah hukum diantaranya masalah hukum pidana pemilu, masalah administrasi pemilu, kode etik pemilu dan jika ada sengketa antara peserta dengan KPU terkait putusan SK ataupun output hukum dari KPU,” kata Dirgo.
Dirgo mengaku sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran masa kampanye dari Panwascam di 13 Kecamatan, tetapi mereka mencatat semua temuan-temuan dalam alat kerja mereka. Temuan itu nantinya mereka akan kaji dan mereka tindak, apakah pelanggaran itu memenuhi unsur-unsurnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Landak sampai saat ini sudah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dua diantaranya sudah selesai kajiannya, dan 2 pelanggaran lagi saat ini masih proses kajian
Barto Agato Dirgo berharap kepada Panwascam di 13 Kecamatan, jika menemukan pelanggaran dilapangan untuk menentukan dulu apa bentuk pelanggarannya tersebut. Kemudian, mencari di mana pelanggaran itu dan pasal mana-mana saja yang dilanggar apakah pasal pidana atau administrasi.
(Man)