Direktur Strategi Foundation Risdiana: Perilaku Korupsi Merusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Korupsi di Indonesia sudah menjadi virus yang sedemikian parah dan akut bahkan telah menyebar dibanyak sektor pemerintahan. Adanya korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang menduduki kekuasaan tertentu.

Para koruptor bahkan tidak menunjukkan rasa malu dan takut saat dirinya ketahuan dan ditangkap melakukan hal tersebut. Banyak dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi seperti merusak kestabilan ekonomi dan keamanan Negara. Dampaknya juga terhadap hak-hak masyarakat dari Negara yang seharusnya tersalurkan menjadi tidak tercapai.

Risdiana Wiryatni

Tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat belakangan ini, sungguh mengkhawatirkan. Perilaku koruptif ini,  dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara dan masyarakat. Karena itu semua pihak harus bahu-membahu memberantas korupsi dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Strategi Foundation melalui keterangan di Jakarta Sabtu, 15 Juli 2023.

Tindak pidana korupsi, kata Risdiana, tergolong kejahatan luar biasa karena dilakukan secara berkelompok dan pengungkapannya tidak mudah. Para pelaku antara satu dengan yang lain akan saling menutupi kejahatannya.

“ Perilaku koruptif ini sudah mengganggu stabilitas negara, dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa. Pertama, korupsi bersifat transnasional, dimana para koruptor banyak mengirimkan uangnya ke negara lain. Kedua, pembuktian korupsi membutuhkan usaha ekstra keras dari para penegak hukum,” ujarnya.

Risdiana menambahkan, dampak dari tindak pidana korupsi sangat luar biasa terhadap perekonomian dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“ Persoalan korupsi ini harus kita beresin, dan aparat penegak hukum harus tegas tanpa tebang pilih. Persoalan korupsi ini, juga akan menjadi fokus calon presiden kita Bapak Ganjar Pranowo, sebagaimana disampaikan beliau pada Rakernas Apeksi di Makassar beberapa hari lalu,” terangnya.

Risdiana menilai, untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, perlu hukuman sangsi sosial. Jika sanksi sosial nantinya efektif dilaksanakan maka akan menjadi terobosan dan menambah perbendaharaan hukuman koruptor yang telah ada seperti penghapusan hak politik dan upaya pemiskinan dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kombinasi ini akan membuat koruptor miskin dan tidak lagi mempunyai kedudukan sosial di masyarakat.

“ Masyarakat juga harus berkontribusi yaitu dengan tidak memilih para koruptor untuk menduduki jabatan publik seperti di pemerintahan. Ini akan sangat membahayakan bagi pembangunan,” pungkasnya.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *