PPATK Temukan Indikasi Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pendanaan Pemilu 2024

Ilustrasi foto katadata

KINERJAEKSELEN.Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya menemukan indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pendanaan pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ivan Yustivandana, Kepala PPATK.

Kepala PPATK,  Ivan Yustiavandana mengatakan indikas TPPU ini, terdapat di berbagai tingkatan. Mulai dari pemilihan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada, nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ujarnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Namun, Ivan menyebutkan pihaknya belum bisa menyampaikan besaran aliran dana yang diindikasikan sebagai TPPU tersebut. PPATK masih harus melakukan analisis hingga nantinya bisa disampaikan kepada publik.

Adapun jumlah agregatnya, serta kemungkinan adanya nama sosok yang dikenal publik, PPATK juga belum bisa menyampaikannya. Ivan hanya mengungkapkan nominalnya bisa dikatakan fantastis.

“Besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” ucapnya.

Terkait indikasi TPPU ini, lebih lajut Ivan mengatakan PPATK sudah menelusurinya sejak lama. Hal ini disebabkan, PPATK sudah sekitar dua kali periode pemilu  melakukan pengawalan dan riset.

“Kami riset terus kan setiap pemilu dan kerja sama dengan KPU-Bawaslu,” pungkasnya.

[asumsi/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *