KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ke-2 atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna itu dengan didampingi sejumlah wakil. Yaitu, Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna saat pengesahan revisi UU ITE itu.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-faksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Lodewijk dalam rapat yang disiarkan akun Youtube DPR RI.
Ia menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. “Setuju,” jawab anggota dewan, diikuti Lodewijk mengetok palu pengesahan.
Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan RUU tentang perubahan ke-2 atas UU 11/2008 tentang UU ITE memiliki makna strategis. Sebab, perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika masyarakat. Khususnya, dalam memenuhi perlindungan hukum bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan baik.
Namun, dalam pelaksanaan hak-hak di dunia nyata maupun aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat jika tidak ada harmoni antara hukum dan ITE.
“Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” ujar Kharis.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 38 daftar inventarisasi masalah atau DIM pada Senin (10/4/2023) lalu. Perinciannya, 7 DIM usulan bersifat tetap, 7 DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi.
Perubahan
Kemudian, 16 DIM usulan baru dari fraksi dan 26 DIM lainnya merupakan penjelasan. Ia pun membeberkan substansi revisi UU ITE itu. Pertama, perubahan norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.
Kedua, perubahan ketentuan terkait berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan perubahan materiil konsumen. Ketiga, perubahan ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan tentang perundungan atau cyber bullying. Kelima, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.
[asumsi/red]












