KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan putusan pada Rabu (5/11/2025) bahwa lima anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar) tidak dipecat permanen atas dugaan pelanggaran etik terkait demo 25-31 Agustus 2025.
Mereka hanya mendapat sanksi nonaktif 3-6 bulan, dengan Uya Kuya dan Adies Kadir sudah diaktifkan kembali oleh partai.
Sidang putusan dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dihadiri para teradu. Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Imron Amin, memaparkan pertimbangan MKD.
“Mendengar saksi dan ahli-ahli dalam persidangan, MKD menyampaikan pertimbangan sebagai berikut,” katanya.
Pertama, MKD menemukan informasi keliru soal isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR, termasuk aksi joget para anggota di Sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025.
Kedua, aksi joget Eko Patrio dan Uya Kuya adalah apresiasi atas penampilan Orkestra Universitas Pertahanan (Unhan), bukan merayakan kenaikan gaji.
“Pada saat itu tak ada pengumuman kenaikan gaji DPR,” tambah Imron.
Ketiga, kekeliruan informasi ini menimbulkan kemarahan publik terhadap DPR, termasuk para teradu.
Mengutip keterangan ahli seperti kriminolog Adrianus Meliala, sosiolog Trubus Rahardiansyah, ahli media sosial Ismail Fahmi, dan ahli hukum Setya Arinanto pada sidang Senin (3/11/2025), MKD menyimpulkan persepsi salah akibat berita bohong di media sosial.
“Para pengadu telah mencabut aduan mereka, mendukung kesimpulan bahwa aduan dilatarbelakangi informasi keliru,” kata Imron.
Rincian sanksi: Sahroni nonaktif 6 bulan, Nafa Urbach 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir sudah aktif kembali. Putusan ini menekankan pentingnya verifikasi informasi untuk hindari salah paham publik, seperti dilansir dari cakrakrisna.com, Rabu (5/11/2025) malam.
(rusdi)











