Wapres KH. Ma’ruf Amin Sebut Pekerjaan Berat Saat Ini Menjaga Marwah KPK dan MK

Wapres KH Ma'ruf Amin

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Marwah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi mulai runtuh di hadapan publik, setelah kedua lembaga tersebut menghadapi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, di sela kegiatan di Bratislava Slovakia, Sabtu [25/11/2023], sebagaimana dikutip Antara mengatakan, menjaga marwah Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan Mahkamah Konstitusi [MK] menjadi pekerjaan berat saat ini.

“ Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres KH. Ma’ruf Amin.

Wapres merespon pertanyaan terkait tugas untuk Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Firli Bahuri.

Firli diberhentikan sementara oleh Jokowi, setelah terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Wapres Ma’ruf Amin berharap, Nawawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum.

“Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi. Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Keppres diterbitkan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Sementara MK menjadi perhatian publik setelah Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK lantaran dinyatakan melanggar etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

[Antara/nur]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *