KINERJAEKSELEN.co, Blora – Inspektorat Kabupaten Blora telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di Desa Brumbung senilai Rp325 juta, yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Temuan ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penanganan hukum, dengan rencana pelimpahan berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Forum Penggerak Transformasi Blora, Jimi Galuh Ramadhoni mengatakan, berdasarkan investigasi Inspektorat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Brumbung diduga digunakan secara tidak sesuai peruntukan.
“Penyimpangan ini mencakup proyek-proyek fisik, termasuk di beberapa masjid, yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Proses Hukum dan Tuntutan Pemulihan Kerugian Negara dalam pernyataan resminya, perwakilan Inspektorat menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui negosiasi karena menyangkut kerugian negara.
“Kerugian negara harus segera dipulihkan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” terangnya
Jimi menambahkan, jika dalam 25 hari tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan memastikan kasus ini dilimpahkan ke APK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan, dan langkah selanjutnya adalah pengawalan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak terlibat.
“Semua kepala desa dan perangkat harus menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Uang rakyat harus dikelola dengan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Irban III Inspektorat Ary Susanto menyampaikan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan dan pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkapnya
[sahid]