KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanudin, membeberkan modus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun, yang menjerat bos Duta Palma Group Surya Darmadi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ Perkembangan perkaranya sampai saat ini yaitu modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektar,” kata Burhanudin, Selasa [23/8/2022]
Jaksa Agung mengungkapkan, penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tidak membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung Burhanudin juga menerangkan, Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Raja Thamsir memberikan izin lokasi dan perizinan hutan seluas 37.095 hektar pada 2004-2007 ke sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi.
Menurut Jaksa Agung, pencaplokan hutan lindung oleh perusahaan Surya Darmadi, diduga dilakukan dengan melawan hukum, dan tidak terlebih dahulu melakukan kajian dari tim terpadu, sehingga melanggar berbagai ketentuan.
Lahan tersebut, kata Burhanudin, kemudian dimanfaatkan oleh Surya Darmadi. Padahal, diduga tanpa ada izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akibat kasus ini, sebut Burhanudin, negara dirugikan lebih dari Rp 78 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berupa nilai tandan buah sawit yang bersumber di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp 9,65 triliun.
“ Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar lagi,” terang Jaksa Agung ST Burhanudin.
[nug/red]